Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Keterangan Palsu Miryam S Haryani, KPK Belum Temukan Bukti Kuat

Kompas.com - 11/04/2017, 04:32 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan bukti relevan dari CCTV kantor advokat Elza Syarief dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Keterangan palsu itu diberikan oleh mantan anggota DPR Miryam S Haryani. Sebelumnya, Elza mengatakan Miryam datang ke kantornya sebagai teman untuk berkonsultasi masalah hukum.

Elza membenarkan kedatangan pengacara muda Anton Taufik. Anton Taufik diduga mempengaruhi Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kepada penyidik KPK. Namun, Elza tidak mengetahui siapa yang mengundang Anton.

"Kami sudah cek bukti CCTV dan ternyata memang isi atau informasi yang terdapat di sana belum kami temukan yang relevan dengan perkara ini karena ada persoalan teknis di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4/2017).

(Baca: Kasus E-KTP, Elza Syarief Akui Miryam S Haryani Mendapat Tekanan)

Febri menuturkan, penydik akan mencari alat bukti lainnya untuk memperkuat indikasi pemberian keterangan palsu. Jika dibutuhkan, lanjut Febri, penyidik KPK akan kembali memanggil Elza sebagai saksi.

"Penyidik tentu tidak ada berhenti sampai di sini. Kami akan menggali lebih jauh bukti-bukti yang ada. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Elza. Tentu kami berharap mendapatkan gambaran yang lebih utuh apa yang terjadi pada waktu itu dan pada rentang waktu berikutnya," ujar Febri.

Febri menyebutkan, tidak menutup kemungkinan bagi Miryam untuk mengajukan diri sebagai saksi yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Pengajuan JC masih dimungkinkan meski Miryam telah memberikan keterangan palsu.

(Baca: Menangis, Mantan Anggota Komisi II Bantah Semua Isi BAP soal E-KTP)

"Tidak meNututup kemungkinan bagi Miryam untuk mengajukan diri sebagai JC karena itu akan lebih menguntungkan baik bagi tersangka dan bagi penegakan hukum sendiri," ujar Febri.

"Pengajuan JC tidak dibatasi waktunya. Jadi saya kira silahkan saja karena menginat ancaman pidana dalam kasus keterangan palsu ini cukup tinggi. Belum lagi indikasi yang lain," lanjut dia.

Miryam merupakan tersangka keempat yang masuk dalam proses penyidikan. Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.

(Baca: Jaksa KPK Minta Miryam S Haryani Ditahan atas Dugaan Keterangan Palsu)

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Padahal, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP. Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Kompas TV Rekaman Pemeriksaan Miryam Diputar di Sidang E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com