Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegagalan Reformasi Birokrasi

Kompas.com - 07/04/2017, 17:59 WIB
Krisiandi

Penulis

Keempat, proses seleksi jabatan tinggi sering kali tak melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU No 5/2014. Seperti terjadi pada saat proses seleksi Sekjen DPR. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah menyatakan, pimpinan lembaga, yakni DPR, mengusulkan tiga nama calon yang telah dipilih panitia seleksi ke presiden.

Akan tetapi, pada kenyataannya, pada 23 Maret secara mengejutkan Ketua DPR melantik sekjen yang baru di gedung DPR. Padahal, KASN sebagai lembaga pengawas sudah mengingatkan soal proses seleksi yang harus dilewati. Peringatan tak digubris oleh pimpinan DPR sehingga berpotensi melanggar UU ASN. Bagaimana mungkin DPR bisa berpikir obyektif terhadap revisi UU ASN, sedangkan pimpinan DPR sendiri pun melanggar UU.

Rekomendasi

Perlu ada upaya serius oleh pemerintah pusat untuk menindak kepala daerah yang menggunakan birokrasi sebagai alat untuk meraup sumber daya ekonomi dan suara dalam pemilu. Lemahnya pengawasan pusat terhadap daerah menimbulkan berbagai macam persoalan dalam hal reformasi birokrasi.

Setidaknya ada tiga rekomendasi yang bisa diajukan untuk menyukseskan agenda reformasi birokrasi. Pertama, pemerintah pusat-dalam hal ini Kementerian PAN dan RB Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan-perlu bersinergi dengan KPK, Ombudsman, dan KASN dalam mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan penerapan tata kelola organisasi pemerintah daerah.

Instrumen teknokratis untuk menekan penyimpangan anggaran perlu lebih keras didorong, seperti penggunaan e-procurement, open contracting, dan e-catalogue untuk menekan korupsi di pengadaan barang dan jasa.

Kedua, merancang ulang fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Selama ini pengawas pemerintah daerah masih menjadi satu kesatuan yang belum bebas dari kepentingan kepala daerah. Penting untuk memisahkan fungsi pengawas internal pemerintah yang relatif otonom dari kekuasaan pemerintah daerah agar tak jadi macan ompong.

Ketiga, pemerintah pusat harus secara tegas menolak revisi UU ASN yang berpotensi melemahkan peran KASN sebagai lembaga pengawas proses seleksi jabatan tinggi. Rekomendasi KASN yang sering kali diabaikan pada saat proses seleksi jabatan harus menjadi catatan bahwa tugas lembaga tersebut sampai saat ini terbilang cemerlang. Revisi UU ASN bukan jalan keluar untuk mengangkat 1,2 juta tenaga honorer, tetapi lebih kepada bagaimana kualitas seorang calon pegawai negeri perlu ditingkatkan agar memiliki kualitas melayani yang baik.

Wana Alamsyah
Staf Divisi Investigasi ICW

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 April 2017, di halaman 6 dengan judul "Kegagalan Reformasi Birokrasi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com