Keempat, proses seleksi jabatan tinggi sering kali tak melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU No 5/2014. Seperti terjadi pada saat proses seleksi Sekjen DPR. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah menyatakan, pimpinan lembaga, yakni DPR, mengusulkan tiga nama calon yang telah dipilih panitia seleksi ke presiden.
Akan tetapi, pada kenyataannya, pada 23 Maret secara mengejutkan Ketua DPR melantik sekjen yang baru di gedung DPR. Padahal, KASN sebagai lembaga pengawas sudah mengingatkan soal proses seleksi yang harus dilewati. Peringatan tak digubris oleh pimpinan DPR sehingga berpotensi melanggar UU ASN. Bagaimana mungkin DPR bisa berpikir obyektif terhadap revisi UU ASN, sedangkan pimpinan DPR sendiri pun melanggar UU.
Rekomendasi
Perlu ada upaya serius oleh pemerintah pusat untuk menindak kepala daerah yang menggunakan birokrasi sebagai alat untuk meraup sumber daya ekonomi dan suara dalam pemilu. Lemahnya pengawasan pusat terhadap daerah menimbulkan berbagai macam persoalan dalam hal reformasi birokrasi.
Setidaknya ada tiga rekomendasi yang bisa diajukan untuk menyukseskan agenda reformasi birokrasi. Pertama, pemerintah pusat-dalam hal ini Kementerian PAN dan RB Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan-perlu bersinergi dengan KPK, Ombudsman, dan KASN dalam mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan penerapan tata kelola organisasi pemerintah daerah.
Instrumen teknokratis untuk menekan penyimpangan anggaran perlu lebih keras didorong, seperti penggunaan e-procurement, open contracting, dan e-catalogue untuk menekan korupsi di pengadaan barang dan jasa.
Kedua, merancang ulang fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Selama ini pengawas pemerintah daerah masih menjadi satu kesatuan yang belum bebas dari kepentingan kepala daerah. Penting untuk memisahkan fungsi pengawas internal pemerintah yang relatif otonom dari kekuasaan pemerintah daerah agar tak jadi macan ompong.
Ketiga, pemerintah pusat harus secara tegas menolak revisi UU ASN yang berpotensi melemahkan peran KASN sebagai lembaga pengawas proses seleksi jabatan tinggi. Rekomendasi KASN yang sering kali diabaikan pada saat proses seleksi jabatan harus menjadi catatan bahwa tugas lembaga tersebut sampai saat ini terbilang cemerlang. Revisi UU ASN bukan jalan keluar untuk mengangkat 1,2 juta tenaga honorer, tetapi lebih kepada bagaimana kualitas seorang calon pegawai negeri perlu ditingkatkan agar memiliki kualitas melayani yang baik.
Wana Alamsyah
Staf Divisi Investigasi ICW
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 April 2017, di halaman 6 dengan judul "Kegagalan Reformasi Birokrasi".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.