"Ada tim relawan yang sukarela menghimpun sebuah tim. Tim konsolidasi," kata Anas.
Anas menemukan kejanggalan kronologi dalam surat dakwaan. Anas mengatakan, usulan anggaran e-KTP baru dibahas pada Mei 2010.
(baca: Nazaruddin Sebut Pembagian Uang oleh Andi Narogong Dilaporkan ke Anas)
Kemudian, pembahasan intensif mulai dilakukan Agustus dan September 2010. Sementara itu, dalam dakwaan, disebutkan ada pemberian uang kepada Anas pada April 2010.
Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin uang sudah diserahkan sementara acuan pelaksanaan proyeknya belum dibahas.
"Kok khusus Anas ada uang cukup besar dan ditaruh di ruang bendahara fraksi? Mudah dilacak dengan CCTV, waktu itu apa betul ada uang Rp 20 miliar, berapa koper ke ruang bendahara pas bulan April?" kata Anas.
Dalam dakwaan, Anas disebut menerima 11 persen dari anggaran poyek e-KTP sebesar Rp 574,2 miliar.
Setelah itu, Anas kembali mendapat bagian dari pembagian uang dari Andi agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.
Anas mendapatkan 500.000 dollar AS yang digunakan untuk biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung.
Pada Oktober 2010, Andi kembali memberi uang 3 juta dollar AS kepada Anas. Pemberian uang berikutnya kepada Anas dilakukan sekitar Februari 2011 sebesar Rp 20 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.