Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Terima Duit Korupsi E-KTP, Anas Anggap Itu Fiksi dan Fitnah

Kompas.com - 06/04/2017, 11:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Anas Urbaningrum disebut menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 500.000 dollar AS.

Uang itu kemudian digunakan dalam Kongres Partai Demokrat untuk pencalonan sebagai ketua umum partai.

Namun, Anas membantah adanya aliran uang hasil korupsi e-KTP dalam kongres partai.

"Kalau dari e-KTP, saya pastikan tidak ada," ujar Anas saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

(baca: Anas Terima 5,5 Juta Dollar AS dalam Kasus Korupsi E-KTP)

Anas mengatakan, aliran uang untuk Kongres Partai Demokrat telah dibuktikan dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang menjeratnya sebagai terpidana.

Dalam sidang tersebut, kata dia, keterangan para saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan bahwa ada uang korupsi proyek Hambalang yang mengalir ke sana.

Sehingga diputuskan bahwa kongres tersebut turut dibiayai dengan uang korupsi.

Namun, saat itu tak disebut-sebut soal proyek e-KTP.

"Buat saya aneh ketika ada peristiwa dengan jalan cerita yang berbeda," kata Anas.

"Kami ada sumber informasi yang mengatakan Anda mendapatkan uang," tanya hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar.

"Itu bukan fakta, yang mulia. Itu keterangan fitnah. Itu fiksi dan fitnah," kata mantan Ketua Umum Demokrat.

(baca: Anas Urbaningrum Disebut Minta Rp 20 Miliar ke Andi Narogong untuk Biaya Kongres)

Lagi pula, kata Anas, ia tidak mengetahui teknis dalam penyelenggaraan kongres karena ada tim teknis yang menanganinya. Termasuk soal penganggaran.

Sementara untuk pemenangan dirinya sebagai ketua umum, ada tim kampanye dan relawan yang memiliki anggaran tersendiri. Biaya itu, kata Anas, dihimpun secara gotong royong.

"Ada tim relawan yang sukarela menghimpun sebuah tim. Tim konsolidasi," kata Anas.

Anas menemukan kejanggalan kronologi dalam surat dakwaan. Anas mengatakan, usulan anggaran e-KTP baru dibahas pada Mei 2010.

(baca: Nazaruddin Sebut Pembagian Uang oleh Andi Narogong Dilaporkan ke Anas)

Kemudian, pembahasan intensif mulai dilakukan Agustus dan September 2010. Sementara itu, dalam dakwaan, disebutkan ada pemberian uang kepada Anas pada April 2010.

Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin uang sudah diserahkan sementara acuan pelaksanaan proyeknya belum dibahas.

"Kok khusus Anas ada uang cukup besar dan ditaruh di ruang bendahara fraksi? Mudah dilacak dengan CCTV, waktu itu apa betul ada uang Rp 20 miliar, berapa koper ke ruang bendahara pas bulan April?" kata Anas.

Dalam dakwaan, Anas disebut menerima 11 persen dari anggaran poyek e-KTP sebesar Rp 574,2 miliar.

Setelah itu, Anas kembali mendapat bagian dari pembagian uang dari Andi agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.

Anas mendapatkan 500.000 dollar AS yang digunakan untuk biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung.

Pada Oktober 2010, Andi kembali memberi uang 3 juta dollar AS kepada Anas. Pemberian uang berikutnya kepada Anas dilakukan sekitar Februari 2011 sebesar Rp 20 miliar.

Kompas TV Muhammad Nazaruddin buka-bukaan dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com