Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Undangan Pelantikan Pimpinan, Anggota DPD Tetap Hadiri Ruang Sidang

Kompas.com - 04/04/2017, 15:46 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski belum ada undangan pembacaan sumpah jabatan Pimpinan DPD yang terpilih, sejumlah anggota DPD mendatangi Ruang Sidang Paripurna Nusantara V di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) sore.

Salah satu Pimpinan Sidang Paripurna, Riri Damayanti, sudah duduk di kursi Pimpinan Sidang.

Salah satu anggota DPD yang hadir, Benny Ramdhani, meyakini Mahkamah Agung (MA) tetap akan memandu sumpah jabatan Ketua baru DPD, yakni Oesman Sapta Odang, serta dua Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

"Haqul yakin MA akan datang memandu sumpah jabatan Piminan DPD yang baru terpilih," ujar Benny saat ditemui di depan ruang sidang.

(baca: Keluarkan Maklumat, GKR Hemas Anggap Pimpinan DPD Baru Tidak Sah)

Senator dari Sulawesi Utara itu mengatakan, undangan pembacaan sumpah jabatan tidak diperlukan sebab hal itu secara otomatis dilangsungkan seusai Pimpinan DPD yang baru terpilih.

Saat ditanya, ihwal nama yang ditugaskan MA untuk memandu sumpah jabatan Pimpinan baru DPD, Benny menjawab, hal itu bukan menjadi kewenangannya selaku anggota.

Menurut dia, hal itu menjadi kewenangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD.

(baca: Bagi Oesman Sapta, Proses Pemilihan Ketua DPD Sah)

Namun, saat dikonfirmasi ke Setjen DPD, hingga saat ini belum ada nama yang ditugaskan MA untuk datang ke DPD dalam rangka memandu sumpah jabatan ketiga Pimpinan DPD.

Pelantikan tiga pimpinan DPD dijadwalkan Pukul 14.00 WIB. Hingga Pukul 15.40 WIB, belum ada tanda-tanda pelantikan akan dilakukan.

Sekitar 50 anggota DPD sudah hadir di ruang rapat.

(baca: "Perilaku DPD Persis seperti Kanak-kanak")

GKR Hemas sebelumnya menganggap tidak sah Pimpinan DPD yang terpilih tersebut. Ia merasa masih menjadi pimpinan DPD yang sah.

Alasannya, Oesman, Nono dan Darmayanti dipilih dengan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.

Kedua tata tertib itu menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Sementara Tatib tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Setelah dibatalkan, maka masa Pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun.

Kompas TV Ketidakjelasan Pelantikan Pimpinan DPD Baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com