JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu caranya dengan membatasi transaksi yang menggunakan uang secara tunai atau cash.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, draf rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal sudah ada di DPR.
"Jadi, saat ini sedang diajukan rancangan undang-undang tentang pembatasan transaksi keuangan menggunakan uang kartal atau cash atau tunai," ujar Kiagus Ahmad, dalam diskusi “Tipologi Kejahatan TPPU & TPPT” yang digelar Direktorat Pemeriksaan dan Riset PPATK di Hotel Aston Bogor, Kamis (23/3/2017).
Menurut Kiagus Ahmad, RUU Pembatasan Transaksi Uang masuk dalam daftar prioritas pada Program Legislasi Nasional.
Oleh karena itu, ia optimistis jika RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan disahkan.
"Sudah masuk program prolegnas. Mudah-mudahan tidak terlalu lama," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.