Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Direcoki" DPR, Netralitas KPU Kini di Ujung Tanduk

Kompas.com - 23/03/2017, 09:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terus-menerus menunda uji kelayakan dan kepatutan 14 nama calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai pertanyaan. Pasalnya, masa jabatan Komisioner KPU periode 2012-2017 akan habis pada 12 April mendatang.

Padahal, segudang tugas berat menanti Komisioner KPU yang baru, seperti mempersiapkan jalannya Pilkada Serentak 2018, hingga pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

Keempat belas nama calon Komisioner KPU telah diajukan pemerintah melalu tim Panitia Seleksi (Pansel) KPU sejak 1 Februari lalu. Namun, DPR bergeming untuk tak melangsungkan uji kelayakan dan kepatutan.

Beberapa alasan yang mengemuka yakni masih harus menunggu rampungnya pembahasan RUU Pemilu. Dalam Undang-undang Pemilu baru, diwacanakan adanya penambahan jumlah Komisioner KPU dari tujuh menjadi sembilan orang.

Namun, desas-desus yang berkembang mengemukakan alasan penundaan uji kelayakan san kepatutan keempat belas nama calon Komisioner KPU ternyata terkait isu netralitas dan kemandirian.

(Baca: Istana Minta DPR Segera Uji Calon Komisioner KPU dan Bawaslu)

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, penundaan berkaitan dengan uji materi (judicial review) pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi soal kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU).

KPU menganggap aturan dalam UU Pilkada tersebut mengebiri kemandirian mereka sebagai lembaga dalam mengambil keputusan, yaitu membentuk PKPU. KPU pun melayangkan juducial review, namun hingga kini belum diputus oleh MK.

Mereka yang lolos seleksi calon komisioner KPU merupakan komisioner lama yang mendorong judicial review. Sementara, yang tak mendukung judicial review tak lolos. Misalnya Ketua Bawaslu, Muhammad. Ia tak mendukung judicial review tersebut dan kebetulan tak lolos seleksi calon komisioner KPU.

Sementara, empat orang petahana komisioner KPU yang mendukung judicial review, masuk dalam daftar calon komisioner.

(Baca: Fahri Hamzah Setuju Wacana Anggota KPU dari Parpol)

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini melihat ada sejumlah implikasi jika Komisi II menolak nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu tersebut. Salah satunya berkaitan dengan independensi penyelenggara pemilu, terutama KPU.

"Publik akan bertanya-tanya. Justru di situlah kemandirian KPU akan semakin dipertanyakan. Karena dari proses seleksi saja sudah terlihat adanya intervensi," ujar Titi.

KPU disusupi parpol

Netralitas KPU yang diujung tanduk semakin menjadi ketika muncul wacana mengembalikan keanggotaan KPU dari partai politik (parpol). Sekembalinya Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Pemilu melakukan kunjungan kerja ke Jerman, wacana tersebut mulai menguat.

"Di situlah katanya kalau dari partai politik saling menjaga. Enggak mungkin di situ ada kecurangan karena akan ketahuan," ujar Anggota Komisi II Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Meski demikian, keanggotaan KPU dari parpol tidak serta merta mengurangi unsur kecurangan dalam pemilu secara signifikan. Pada Pemilu 1999, dengan keanggotaan KPU dari parpol, semuanya memang saling mengawasi.

(Baca: Pimpinan Pansus RUU Pemilu Kembali Wacanakan Anggota KPU dari Parpol)

Namun faktanya, dugaan kecurangan ternyata tetap mengemuka. Beberapa parpol, khususnya parpol kecil, yang merasa dicurangi, enggan menandatangani hasil rapat pleno penetapan pemenang pemilu.

Pada akhirnya, dengan mengacuhkan protes parpol tersebut, KPU menyerahkan daftar perolehan suara dan hasil akhir rekapitulasi pemilu pun disahkan pemerintah.

Pada tahun 2011, peluang anggota parpol menjadi komisioner KPU semakin tertutup dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-/IX/2011. Putusan itu menyatakan bahwa setiap calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol minimal lima tahun sebelum pencalonan.

(Baca: Golkar: Ada Anggota dari Parpol, KPU Meksiko Efektif Lakukan Lobi)

"Adalah hal yang tidak sejalan dengan logika dan keadilan, jika Pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang terdiri atau beranggotakan para peserta Pemilu itu sendiri," papar Ketua Majelis Hakim saat itu, Mahfud MD, mengutip risalah putusan MK tersebut.

Ditambah pula, merujuk risalah perdebatan amandemen UUD 1945 tahun 2001, mandiri berarti terbebas dari keanggotaan partai politik.

"Karena itu, Pansus tak boleh abai dengan putusan MK. Jadi sudah terang benderang tak ada celah untuk memasukan unsur parpol ke KPU untuk menjamin netralitas dan kemandirian KPU," lanjut Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com