JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Lukman Edy membenarkan jika poin mengenai keanggotaan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik menjadi wacana yang berkembang di internal pansus.
Wacana tersebut menguat usai Pansus RUU Pemilu melaksanakan kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko. KPU di dua negara tersebut juga menyertakan anggota yang berasal dari unsur politik.
"Ini kan laporan yang disampaikan tim Meksiko dan yang disampaikan tim Jerman, sama. Meksiko dan Jerman sama seperti itu," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Saat ini muncul dua opsi yang berkembang. Meski begitu, Lukman menuturkan, belum ada kecenderungan terhadap opsi mana pun.
Adapun opsi pertama, anggota parpol tersebut bisa menjadi bagian dari komisioner KPU.
Sedangkan opsi kedua adalah dengan adanya sebuah badan yang terdiri dari perwakilan-perwakilan partai politik. Namun, susunan dan konsep komisioner tetap seperti saat ini yang independen.
"Sebenarnya sekarang ini sudah ada dalam manajemen KPU, dengan memberlakukan LO (liaison officer) dari parpol, tapi enggak ada payung hukumnya," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
(Baca juga: Pimpinan Pansus RUU Pemilu Kembali Wacanakan Anggota KPU dari Parpol)
Keanggotaan KPU dari partai politik pernah diterapkan di Indonesia pada Pemilu 1999. Dalam pemilu yang diikuti 48 partai politik itu, KPU terdiri dari unsur partai politik dan pemerintah.
Ketika itu, terdapat 53 komisioner KPU, yang dipimpin mantan Menteri Dalam Negeri Rudini sebagai ketua.
Namun, keanggotaan KPU kemudian diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 8 pada UU Nomor 4 Tahun 2000 diatur bahwa "Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang independen dan nonpartisan."
Dengan aturan tersebut, maka komisioner KPU tidak lagi diisi oleh unsur partai dan pemerintah, namun terdapat proses seleksi untuk memilih komisioner KPU yang independen dan nonpartisan.