Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Permudah Syarat Perolehan Rumah Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 20/03/2017, 15:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah berharap, pemerintah mempermudah syarat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah.

Hal itu menyusul langkah pemerintah memfasilitasi kredit pemilikan rumah (KPR) dan pembiayaan bagi pengembang lewat program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Fasilitas itu juga meliputi fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

“Kalau bisa, DP (down payment) satu persen itu berlaku untuk semuanya, jangan hanya berlaku untuk teman-teman yang berpenghasilan tetap saja,” kata Junaidi usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Senin (20/3/2017).

Program MLT diatur dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai ketentuan, maka maksimal pemberian KPR dan PUMP bagi MBR sampai sebesar 99 persen dari harga rumah.

Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan rumah hanya dengan uang muka satu persen.

Namun, Junaidi menyayangkan, program itu hanya berlaku bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap.

“Banyak masyarakat yang belum mendapat rumah itu adalah pekerja informal dan itu penting. Mereka tidak bisa beli rumah karena enggak bankable, kasihan. Padahal, mereka itu termasuk data backlog,” kata dia.

Backlog yaitu masyarakat yang belum memiliki rumah atau sudah memiliki rumah namun tidak layak huni.

Menurut dia, sejak program tersebut diluncurkan, ada kenaikan permintaan rumah dari masyarakat.

Meski demikian, ia berharap, agar pemerintah dapat lebih mempermudah syarat tersebut.

“Ada kenaikan penjualan 30 persen dari serapannya bulan-bulan ini,” kata dia.

Berikut syarat bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan program MLT ini:
1. Telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.
3. Belum memiliki rumah sendiri.
4. Untuk renovasi rumah, dana dipergunakan hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri.
5. Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com