Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Keterangan dengan Chairuman, Gamawan Sodorkan Bukti kepada Hakim

Kompas.com - 16/03/2017, 21:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyodorkan bukti berupa dokumen kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Dokumen tersebut untuk mendukung keterangan yang ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Sebelumnya, terjadi beda keterangan antara Gamawan dan saksi lainnya yakni, mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Perbedaan terjadi terkait keterangan soal perubahan sumber anggaran proyek e-KTP.

"Saya hanya menindaklanjuti surat sebelumnya, pada Menteri sebelum saya," ujar Gamawan kepada majelis hakim.

(Baca: Beda Keterangan Gamawan dan Mantan Ketua Komisi II soal E-KTP)

Sebelum menyerahkan kepada hakim, Gamawan membacakan dokumen yang ia bawa. Dokumen tersebut menjelaskan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, pada 11 November 2009.

Dalam poin terkahir kesimpulan itu, dijelaskan bahwa Komisi II meminta pada Kemendagri agar dalam alokasi dana untuk proyek e-KTP, anggaran diupayakan dari dalam negeri.

Kemudian, Komisi II DPR meminta agar Kemendagri melakukan presentasi.

(Baca: Terima Uang, Gamawan Sebut Pinjaman untuk Berobat dan Honor Kerja)

Awalnya, Gamawan mengatakan, Komisi II DPR RI periode 2009-2014 mengusulkan perubahan sumber anggaran proyek pengadaan e-KTP.

Mulanya, sumber anggaran rencananya berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN). Namun, belakangan disepakati dibiayai dengan rupiah murni, atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"DPR minta supaya diupayakan dengan anggaran APBN murni karena sebelumnya ada PHLN," ujar Gamawan

Namun, Chairuman justru mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri yang mengusulkan perubahan sumber anggaran.

"Setahu saya itu bukan usulan Komisi II. Itu usul pemerintah," kata Chairuman.

(Baca: Gamawan Minta Didoakan agar Dikutuk jika Terima Duit Proyek E-KTP)

Menurut Chairuman, semua anggaran merupakan usul pemerintah untuk selanjutnya dibuat pagu anggaran. Selanjutnya, usulan pemerintah melalui Kemendagri itu dibahas untuk kemudian dibuat kesimpulan.

"Karena yang tahu anggaran itu pemerintah. Mereka bicara dulu di antara pemerintah, Kemendagri, Kemenkeu, baru diajukan ke kami. Dari pagu, nanti disampaikan dalam pidato Presiden untuk pengajuan anggaran," kata Chairuman.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Gamawan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang isinya meminta agar mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan PHLN menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.

Perubahan sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.

Kompas TV Hari ini, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik kembali digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com