Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres AS Datang ke Indonesia, Bicara Freeport?

Kompas.com - 15/03/2017, 21:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Luar Negeri Abdurahman Muhammad Fachir belum bisa menyebutkan apakah kedatangan Wakil Presiden Amerika Serikat Mike Pence ke Indonesia juga membicarakan persoalan PT Freeport Indonesia.

"Belum ada (rencana membahas Freeport)," ujar Fachir di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Fachir memastikan, topik utama pembahasan dengan Pence adalah peningkatan kerja sama ekonomi.

"Termasuk tentang kita kan memiliki strategic partnership dengan Amerika Serikat," ujar dia.

"Karena mereka administrasi baru, tentunya kita juga akan mendengar dari mereka apa saja dampaknya bagi pelaksanaan strategic partnership," lanjut Fachir.

Lebih jauh, Indonesia menyambut baik kedatangan Wapres AS pasca-terpilih dalam pemilu 2016 lalu.

(Baca: Temui Wiranto, Dubes AS Sempat Singgung Soal Pilkada DKI dan Freeport)

Fachir yakin kunjungan tersebut membawa dampak positif, baik bagi Indonesia atau bagi negeri paman sam itu sendiri. Fachir belum dapat memastikan waktu Pence datang ke Indonesia dan bentuk penyambutan pihak Istana terkait itu.

Diberitakan sebelumnya, pada 10 Februari 2017 lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perbedaannya, dalam status KK, posisi negara dengan perusahaan adalah setara. Sementara, dalam status IUPK, posisi negara yang diwakili pemerintah selaku pemberi izin lebih tinggi dari perusahaan.

Dalam status IUPK, skema perpajakan perusahaan kepada negara juga bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan yang berlaku. Perusahaan pun dikenai kewajiban melepaskan saham sedikitnya 51 persen kepada pemerintah Indonesia atau swasta nasional.

(Baca: Kekuatan Tawar Indonesia terhadap Freeport)

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, ditetapkan bahwa hanya perusahaan pemegang IUPK yang bisa mengekspor konsentrat.

Belakangan, PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada status KK.

Freeport mengajukan keberatan kepada pemerintah pada Jumat (17/2/2017). jika tidak ada jalan keluar dari pemerintah Indonesia, pihak Freeport akan menyelesaikan sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional.

Freeport memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia tentang sengketa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com