Selain itu, Fahri juga mengusulkan hak angket kasus e-KTP di DPR untuk menyelidiki ketidakberesan dalam pengusutan kasus e-KTP ini.
"Secara etik? dia sudah enggak boleh ada disitu," ucapnya.
Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, banyak pihak yang disebut menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.
Hingga saat ini, baru ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.