JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPK Agus Rahardjo membantah tuduhan dirinya pernah ikut melakukan lobi-lobi proyek e-KTP sewaktu masih menjabat kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia menegaskan tidak ada konflik kepentingannya dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP yang dilakukan KPK.
"Konflik kepentingan tidak terjadi. Saya tidak pernah melobi orang, saya tidak pernah menjagoin orang, itu tidak terjadi. Jadi yakinkanlah itu," kata Agus di Institut Perbanas, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
(baca: Fahri Hamzah Sebut Ada Konflik Kepentingan Ketua KPK pada Kasus E-KTP)
Agus mengaku tidak mengetahui jumlah perserta konsorsium yang ikut dalam proyek e-KTP. Ia enggan memberikan komentar lebih jauh. Terlebih kasus ini telah masuk ke dalam pengadilan.
Tuduhan tersebut sebelumnya dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Sebagai ketua LKPP Pak Agus itu melobi untuk (memenangkan) satu konsorsium," kata Fahri Hamzah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Lobi-lobi itu, kata Fahri, dilakukan Agus kepada sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
(baca: Fahri: Ketua KPK Pernah Ancam Kemendagri agar Menangkan Satu Konsorsium)
Fahri mengaku mengetahui hal ini dari Pejabat Kemendagri yang sudah memberikan kesaksian kepada KPK.
"Bahkan ada pernyataan yang mengancam, kalau bukan (konsorsium) itu yang menang akan gagal. Agus yang ngomong begitu," ucap Fahri.
Fahri mempertanyakan kenapa kesaksian yang sudah diberikan oleh pejabat Kemendagri itu tidak dimasukkan ke dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
(baca: Fahri Hamzah: Jokowi Kaget Dengar Keterangan Saya soal E-KTP)
"Jadi dakwaan ini sepihak. Keterangan orang dipotong-potong kan, yang merugikan dia tidak disebut. Kenapa enggak disebut kronologi di situ bahwa dia ikut melobi?" tambah Fahri.
Fahri menilai, konflik kepentingan Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP ini sudah sangat kentara. Oleh karena itu, Fahri menuntut agar Agus segera mundur dari KPK.
Selain itu, Fahri juga mengusulkan hak angket kasus e-KTP di DPR untuk menyelidiki ketidakberesan dalam pengusutan kasus e-KTP ini.
"Secara etik? dia sudah enggak boleh ada disitu," ucapnya.
Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, banyak pihak yang disebut menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.
Hingga saat ini, baru ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.