Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Ditolaknya Gugatan Dahlan Iskan, Bukti Tak Ada Kepentingan Apa pun

Kompas.com - 14/03/2017, 17:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto menyebut, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Dengan putusan praperadilan yang menolak gugatan beliau, memastikan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung betul-betul terukur, profesional, dan proposional," ujar Yulianto usai mengikuti sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Selasa (14/3/2017).

Putusan itu juga, menurut Yulianto, menjadi bukti tidak ada kepentingan tertentu dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil listrik.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan)

Di dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan atas Dasep Ahmadi yang merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Dasep Ahmadi terbukti bersama-sama Dahlan melakulan korupsi dalam pengadaan mobil listrik.

 

Dasep merupakan pimpinan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Dahlan untuk membuat belasan unit mobil.

"Tidak ada apapun kepentingan yang menyelimuti dari pada penetapan beliau sebagai tersangka," kata Yulianto.

(Baca: Yusril: Dahlan Iskan Bukan Pelaku Utama Mobil Listrik)

Ia menambahkan, dengan adanya putusan tersebut, pemeriksaan terhadap Dahlan akan segera dilakukan.

Saat ini, Dahlan juga tersandung kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. Pada kasus tersebut, Dahlan telah ditetapkan sebagai terdakwa namun tidak ditahan, melainkan menjadi tahanan kota. 

Oleh karena itu, menurut Yulianto, pemeriksaan terhadap Dahlan sedianya dilakukan di Surabaya.

"Kami sedang menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap beliau. Karena status beliau saat ini masih menjadi tahanan kota, maka kami akan melakukan pemeriksaanya di Surabaya, nanti sedang kami schedulkan," kata Yulianto.

Kompas TV Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dahlan Iskan, kembali mangkir pada panggilan kedua dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com