Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "E-Voting", KPU Akui Sudah Didatangi Vendor

Kompas.com - 13/03/2017, 10:06 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR memberi sinyal mempertimbangan penerapan pemilihan elektronik atau e-voting pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah didatangi sejumlah vendor untuk menawari jasa dan teknologi untuk e-voting.

"Gerilya vendor swasta luar biasa. Ada yang sampai membawa duta besarnya seperti Spanyol," kata Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay saat ditemui di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, akhir pekan kemarin (11/3/2017).

Ia menambahkan, perusahaan terbesar mesin pemilihan elektronik dari Amerika Latin, Smartmatic juga telah menawarkan KPU untuk menggunakan jasanya. Smartmatic digunakan salah satunya oleh Filipina yang telah melakukan e-voting.

Meski gerilya vendor telah dilakukan, namun KPU menilai penerapan e-voting masih belum perlu.

Sebab, permasalahan kepemiluan Indonesia lebih kepada proses rekapitulasi suara. Sehingga yang lebih dibutuhkan adalah e-recap, bukan e-voting.

(Baca: Indonesia Lebih Butuh "E-rekap" daripada "E-voting")

Kajian, kata Hadar, sebetulnya sudah dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri. Namun hal itu baru sebatas mengumpulkan pendapat atau mengadakan forum group discussion (FGD).

"Saat itu KPU sampaikan, Indonesia belum butuh e-voting," ujarnya.

Kajian secara aktif telah dilakukan internal KPU sejak satu tahun lalu, yang berkesimpulan bahwa e-voting belum perlu diterapkan dalam waktu dekat. Beberapa pertimbangannya melihat dari aspek sumber daya manusia hingga pembiayaan.

(Baca: Alasan KPU Menilai "E-Voting" Belum Jadi Urgensi)

Pada Pemilu Presiden 2014, ada sekitar 548.000 Tempat Pemungutan Suara Suara (TPS). Jumlah TPS yang sangat banyak, membuat dari sisi anggaran dinilai perlu dipertimbangan secara khusus.

Jika e-voting mau diterapkan, kata Hadar, maka aspek Voter-Verified Paper Audit Trail (VVPAT) sebagai sistem audit harus dipenuhi.

"Kalau e-voting tidak punya karakter ini, maka enggak bisa. Ini membuat e-voting menjadi auditable, juga bisa dihitung manual," tuturnya.

Aspek lainnya yang perlu dipertimbangkan adalah transparansi. Sebagian negara justru berpendapat teknologi e-voting membuat transparansi pemilu dipertanyakan.

Masyarakat cenderung meragukan hasilnya dan hanya elite-elite yang memahami. Padahal, jumlah orang yang memahani teknologi tak banyak.

Ia mencontohkan Jerman yang kini sudah tak menerapkan e-voting. Mahkamah Konstitusi (MK) Jerman memutuskan agar e-voting diberhentikan.

Menurut MK Jerman, semua warga harus mengetahui bagaimana pemungutan suara dilakukan. Saat ditanyakan, ternyata banyak warga yang masih tidak tahu dan ragu kemana suara mereka akan didistribusikan jika pemilihan menggunakan sistem e-voting.

"Jadi (di Jerman) ini dianggap tidak konstitusional," tuturnya.

Menurut Hadar, penerapan e-voting yang cukup baik dilakukan oleh Brazil dan India. Namun, itu pun melalui proses yang sangat panjang dan waktu yang cukup lama.

"Brazil dan India teknologi pemilunya cukup baik. Tapi India, butuh belasan tahun untuk itu," ucap dia.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com