Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/03/2017, 09:43 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Setya Novanto kembali ramai diperbincangkan publik. Setelah namanya melejit dalam kasus "Papa minta saham", kini nama Novanto kembali menjadi berita setelah disebut dalam dakwaan kasus korupsi E-KTP.

Dalam lima tahun terakhir, bukan kali ini saja Ketua Umum Partai Golkar itu terseret dalam pusaran kasus korupsi. Novanto beberapa kali disebut terkait kasus korupsi, bahkan hingga diperiksa sebagai saksi.

Pada Juni 2012, Novanto sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana PON Riau 2012.

Ia diperiksa karena pernah ditemui oleh Rusli dan melakukan pembicaraan terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana PON 2012.

Pada Agustus 2013, Novanto kembali diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rusli Zainal. Namun ia mengaku tak tahu ihwal proyek tersebut.

Pada 2013, nama Novanto kembali mencuat dalam kasus korupsi. Ia disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin, terlibat dalam korupsi pengadaan E-KTP.

Nazarudin menyebut Novanto sebagai pengendali proyek E-KTP, bersama Ketua Umum Partai Demokrat saat proyek akan dilakukan, yaitu Anas Urbaningrum. Namun, saat itu Novanto membantah ocehan Nazaruddin.

(Baca juga: Diperiksa KPK dalam Kasus E-KTP, Setya Novanto Bantah Tudingan Nazaruddin)

Nama Novanto kembali mencuat saat ribut-ribut perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Papua.

Novanto disebut meminta saham PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada Freeport dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.

Dugaan ini diketahui publik pada 16 November 2015, saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Permintaan saham oleh Novanto disampaikan saat ia berbincang dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juni 2015.

Dalam laporannya, Sudirman menyertakan salinan percakapan sepanjang 11 menit 38 detik berikut transkrip percakapan sebanyak tiga lembar.

(Baca: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto)

Namun, rekaman dan transkrip kasus itu justru dipersoalkan. Selain dianggap tidak utuh, para "pembela" Novanto menilai tidak ada permintaan saham yang disampaikan secara langsung Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu kepada Maroef.

Di tengah proses verifikasi yang dilakukan MKD, sempat muncul upaya untuk menggagalkan kelanjutan kasus tersebut.

Di antaranya, mempertanyakan kedudukan hukum Sudirman sebagai pelapor dan mempertanyakan legalitas rekaman milik Maroef Sjamsoeddin. Sudirman dinilai tak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan Novanto ke MKD karena posisinya selaku menteri.

Sedangkan rekaman Maroef sempat dinilai ilegal karena dilakukan tanpa izin pengadilan dan bukan oleh penegak hukum. Pada akhirnya sidang MKD terus berjalan meski diselingi dengan berbagai drama.

Selain di MKD, kasus "Papa Minta Saham" ini juga ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kejagung melihat ada unsur permufakatan jahat sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hasil sidang MKD menyisakan dua kubu, yakni mereka yang meminta agar Novanto diberi sanksi berat dan sedang.

Sesaat sebelum menentukan sanksi yang akan diberikan, secara mengejutkan, Novanto dikabarkan telah melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR.

Sidang berakhir antiklimaks. Dari hasil rapat tertutup, diputuskan kasus Novanto ditutup karena ia telah mengundurkan diri.

Selain itu, judicial review yang diajukan Novanto ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga dikabulkan. Uji materi itu terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sah.

MK menyatakan penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE.

Dengan demikian Novanto dianggap terbebas dari jerat etik dan hukum dalam kasus "Papa minta saham".

Bahkan dengan adanya putusan MK tersebut, MKD memulihkan nama baik Novanto, sebab persidangan MKD sebelumnya dianggap tidak sah karena menggunakan rekaman Maroef yang dinilai ilegal.

Pemulihan nama baik Novanto oleh MKD sekaligus menjadi titik awal kembalinya Novanto ke kursi Ketua DPR. (Baca: MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto di Kasus "Papa Minta Saham")

Ini berkat surat dukungan dari Fraksi Partai Golkar, meneruskan hasil rapat pleno DPP Partai Golkar yang meminta Novanto kembali menjabat Ketua DPR.

Kali ini, dalam korupsi proyek pengadaan E-KTP, Novanto disebut memiliki peran penting dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (kasus korupsi e-KTP), terutama dalam proses penganggaran di Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Dalam dakwaan itu, Novanto tak disebut menerima fee. (Baca: Diduga Atur Anggaran, Setya Novanto Tak Masuk Daftar Penerima "Fee" Kasus E-KTP)

Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan penjelasan.

Menurut Febri, ini disebabkan dakwaan baru ditujukan kepada mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman.

"Akan berbeda ceritanya jika dakwaan yang diajukan adalah dakwaan untuk pihak lain. Tentu indikasi pembuktian lebih rinci akan dilakukan terkait peran terdakwa tersebut," ujar Febri.

(Baca: Novanto Tak Disebut Terima "Fee" Korupsi E-KTP, Ini Penjelasan KPK)

Kompas TV Setya Novanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR menjawab isi dakwaan korupsi KTP elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapolri Perkirakan Banding Teddy Minahasa Tak Akan Terlalu Jauh dari Hasil Sidang Etik

Kapolri Perkirakan Banding Teddy Minahasa Tak Akan Terlalu Jauh dari Hasil Sidang Etik

Nasional
Mantan Jaksa KPK Dody Silalahi Dipanggil Terkait Kasus Jual Beli Perkara di MA

Mantan Jaksa KPK Dody Silalahi Dipanggil Terkait Kasus Jual Beli Perkara di MA

Nasional
Sentimen Negatif Usai Jokowi Mengaku Cawe-cawe Urusan Pemilu 2024...

Sentimen Negatif Usai Jokowi Mengaku Cawe-cawe Urusan Pemilu 2024...

Nasional
PPIH Siapkan 5 Posko Layanan di Bir Ali, Ini Letaknya

PPIH Siapkan 5 Posko Layanan di Bir Ali, Ini Letaknya

Nasional
BKN Ungkap Alasan Kuota IPDN Turun dari 1.200 Jadi 534 Orang pada 2023

BKN Ungkap Alasan Kuota IPDN Turun dari 1.200 Jadi 534 Orang pada 2023

Nasional
Pemerintah Ekspor Pasir Laut Sedimentasi sebab Membahayakan Pelayaran

Pemerintah Ekspor Pasir Laut Sedimentasi sebab Membahayakan Pelayaran

Nasional
Bus Cuma Berhenti 30 Menit di Bir Ali, PPIH Imbau Jemaah Haji Pakai Kain Ihram dari Hotel

Bus Cuma Berhenti 30 Menit di Bir Ali, PPIH Imbau Jemaah Haji Pakai Kain Ihram dari Hotel

Nasional
Yasonna Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus pada Mario Dandy di Lapas Salemba

Yasonna Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus pada Mario Dandy di Lapas Salemba

Nasional
Bahlil: 'Golden' Visa Tak Hanya untuk Investor, tapi Juga WNA yang Punya Keahlian

Bahlil: "Golden" Visa Tak Hanya untuk Investor, tapi Juga WNA yang Punya Keahlian

Nasional
Parpol Penolak Proporsional Tertutup Ancam Kunci Anggaran MK, PDI-P: Itu Pernak-pernik

Parpol Penolak Proporsional Tertutup Ancam Kunci Anggaran MK, PDI-P: Itu Pernak-pernik

Nasional
Jejeran Harta Rafael Alun Diduga Hasil Korupsi yang Disita KPK

Jejeran Harta Rafael Alun Diduga Hasil Korupsi yang Disita KPK

Nasional
Kemenag: 41.198 Jemaah Haji dan Petugas Tiba di Madinah

Kemenag: 41.198 Jemaah Haji dan Petugas Tiba di Madinah

Nasional
Polri Segera Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Terkait Penanganan TPPO

Polri Segera Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Terkait Penanganan TPPO

Nasional
Antam Gandeng Petani Kolaka Optimalkan Produktivitas Kopi dan Kakao

Antam Gandeng Petani Kolaka Optimalkan Produktivitas Kopi dan Kakao

Nasional
Bakal Cawe-cawe, Jokowi Dinilai Inginkan Penerus yang Satu Frekuensi

Bakal Cawe-cawe, Jokowi Dinilai Inginkan Penerus yang Satu Frekuensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com