Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto Terseret Kasus E-KTP, Politisi Golkar Yakin Partainya Tak Akan Hancur

Kompas.com - 10/03/2017, 21:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yakin bahwa partainya tetap solid meski nama Ketua Umum Golkar Setya Novanto disebut terlibat korupsi e-KTP dalam persidangan.

Agus mengatakan, konflik internal Golkar dua tahun lalu menjadi ujian terberat dan Golkar berhasil melalui rintangan itu.

"Kami tetap solid. Kami sudah teruji melalui ujian yang sangat berat. Kami sudah ada preseden cara menyelesaikannya. Kami semua punya kesadaran kolektif terkait hampir hancurnya partai, sekarang kami tak ingin hal itu terulang," kata Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Agus menambahkan, saat ini sebaiknya semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

(Baca: Keresahan Golkar terhadap Kasus Korupsi E-KTP...)

"Kalau KPK benar mempunyai data yang valid mengenai keterlibatan orang-orang dalam dakwaan, khususnya yang terima uang, ya kita harus hormati. Tapi jangan sampai proses penegakan hukum menjadi penzaliman," tutur dia.

Ia menambahkan, seluruh kader Golkar akan melakukan apa pun demi menyelamatkan dan menjaga keutuhan partai. Dia memastikan, apa pun yang menjadi penghalang bagi keutuhan partai dan mengancam nama baik partai akan disingkirkan.

(Baca: Novanto Terseret Korupsi E-KTP, Ical Minta Tak Ada Desakan Munaslub)

Bila penyebutan nama Setya Novanto dalam sidang korupsi mengarah pada perpecahan di Golkar, Agus mengatakan bahwa semua kader tentu akan mengingat dan belajar dari konflik berkepanjangan dua tahun silam.

"Yang harus diselamatkan paling utama ya partai. Kepentingan partai di atas segalanya dan kami sudah pernah merasakan cobaan terberat dua tahun lalu," tutur Agus.

"Saya akan jadi salah satu yang terdepan untuk ciptakan konsensus untuk akomodasi berbagai kepentingan secara proporsional," katanya.

Dalam dakwaan bagi dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar ketika itu disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Menurut jaksa KPK, Novanto bersama Andi Narogong, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin, menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

(Baca: Siapa Penerima Fee Terbesar dari Kasus Korupsi E-KTP?)

Dari anggaran itu, rencananya 51 persen atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Adapun 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

Novanto bersama Andi, Anas, dan Nazaruddin kemudian disebut mengatur pembagian anggaran dari 49 persen yang rencananya akan dibagi-bagi.

Pembagiannya adalah 7 persen (Rp 365,4 miliar) untuk pejabat Kementan, 5 persen (Rp 261 miliar) untuk anggota Komisi II DPR, dan 15 persen (Rp 783 miliar) untuk rekanan/pelaksana pekerjaan.

Kompas TV Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menegaskan dirinya tak terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Ia menyatakan mendukung supremasi hukum dan ingin agar kasus korupsi e-KTP dapat diusut secara tuntas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com