Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Rehabilitasi Nama Novanto, Bukan Kembalikan Jabatan Ketua DPR

Kompas.com - 28/09/2016, 19:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Setya Novanto hanya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) serta merehabilitasi namanya.

Dengan demikian, MKD tidak mengembalikan jabatan ketua DPR yang pernah diemban Setya Novanto. PK itu diajukan Novanto terhadap proses perkara "Papa Minta Saham".

Pernyataan tersebut diungkapkan Dasco menyusul banyaknya isu yang beredar bahwa Fraksi Partai Golkar berupaya agar ketua umum mereka bisa kembali ke kursi pucuk pimpinan DPR.

"Dia tidak meminta untuk direhabilitasi. Kedudukannya cuma minta untuk dipulihkan nama baik, harkat, dan martabat itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Dasco menambahkan, MKD tidak bisa memberi rehabilitas kedudukan. Sebab, untuk kasus Novanto, ia membuat surat pengunduran diri sendiri sebelum MKD mengeluarkan putusan.

"Bagaimana mau balikin (jabatan)? Kami tidak pernah menghukum," tuturnya.

Fraksi Partai Golkar dalam hal ini dapat mengajukan pengembalian jabatan Novanto. Namun, itu harus melalui mekanisme paripurna.

"Tapi kan pertimbangannya dia (Novanto) mengundurkan diri sendiri. Kalau paripurna tidak setuju?" kata Dasco.

Surat dari MKD terkait penerimaan pengajuan PK serta rehabilitasi nama Novanto telah dilayangkan untuk pimpinan DPD, Novanto, juga Fraksi Partai Golkar.

Namun, keputusan MKD tersebut tak akan dilaporkan di tingkat paripurna. (Baca: MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto di Kasus "Papa Minta Saham")

Mengenai cara rehabilitasi nama itu sendiri, kata Dasco, salah satunya bisa dengan memanfaatkan media massa.

"Kalau proses rehabilitasi diberikan karena kami pernah menghukum, itu dibacakan (di paripurna). Tapi ini kami tidak pernah menghukum," ucap Dasco.

Sebelumnya Fraksi Partai Golkar menginginkan nama Novanto sebagai mantan Ketua DPR direhabilitasi.

Sebab, pasca-dikabulkannya gugatan Novanto oleh MK, beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menilai Novanto dirugikan oleh tuduhan pemufakatan jahat lewat rekaman yang diambil oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Adapun gugatan yang dilayangkan Novanto terkait permufakatan jahat yang dituduhkan kepadanya.

Putusan MK itu terkait Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang membahas pemufakatan jahat.

Kompas TV Setnov Diperiksa Dugaan Permufakatan Jahat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com