Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki Alie: Yang Mengaku Tak Terlibat Kasus E-KTP, Lapor ke Bareskrim

Kompas.com - 11/03/2017, 14:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Marzuki Alie mengajak para politisi yang tak terima namanya disebut pada kasus korupsi e-KTP untuk menempuh proses hukum, bukan hanya menyampaikan bantahan ke publik melalui media.

Terkait hal itu, Marzuki telah melaporkan dua terdakwa kasus korupsi e-KTP dan pengusaha Andi Agustinus ke Bareskrim Polri.

Dalam dakwaan, Marzuki disebut kecipratan dana proyek itu sebesar Rp 20 miliar.

"Teman-teman jangan bantah-bantah saja. Melalui Bareskrim. Mari kita ke Bareskrim, kita lawan (jika yang disebut dakwaan dianggap salah). Jangan bantah-bantah saja," ucap Marzuki dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).

(Baca: Marzuki Alie Disebut Terima Rp 20 Miliar dalam Kasus Korupsi E-KTP)

Ia pun meminta publik menyerahkan seluruh proses kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terhadap mereka yang sudah menjadi terdakwa dan seluruh pihak yang diaebut dalam dakwaan agar segera diperjelas posisi keterlibatannya.

"Kalau memang tidak ada hubungan sama sekali di-declare. Jadi clear, nama langsung dipulihkan," kata Marzuki.

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie merasa nama baiknya tercemar setelah dirinya disebut terlibat kasus korupsi e-KTP. Dalam dakwaan terhadap dua terdakwa, Marzuki disebut akan menerima Rp 20 miliar.

Marzuki mengaku melaporkan dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

(Baca: Siapa Penerima "Fee" Terbesar dari Kasus Korupsi E-KTP?)

Ia juga melaporkan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Polri. Ia menganggap, ketiganya memberikan pemberitahuan palsu yang menyeret namanya sebagai salah satu daftar penerima fee korupsi e-KTP.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Andi memberitahu Sugiharto bahwa dirinya akan memberikan Rp 520 miliar ke beberapa pihak, salah satunya Marzuki.

Sugiharto memberitahu Irman dan disetujui. Namun, kata Marzuki, tidak disebutkan adanya peristiwa pemberian kepada dirinya. Ia menilai, terlalu dini jika KPK memasukkan namanya dalam dakwaan.

(Baca: Namanya Disebut dalam Dakwaan, Marzuki Alie Laporkan Dua Terdakwa Kasus E-KTP)

"Saya sebagai tenaga pendidik, dosen, rektor, merasa sangat terhina dengan kejadian ini," lanjut dia.

Marzuki melaporkan Andi, Irman, dan Sugiharto atas dugaan melanggar Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1.

Kompas TV Berikut Asal Muasal Bergulirnya Kasus Korupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com