Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Proyek e-KTP Disebut Akan Mengalir ke Sejumlah Partai

Kompas.com - 09/03/2017, 18:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong, disebut melobi Komisi II DPR RI hingga pejabat partai politik untuk melancarkan anggaran proyek e-KTP.

Berdasarkan dakwaan kasus korupsi e-KTP yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017), Andi berencana memberi uang kepada sejumlah partai politik dan sejumlah petingginya.

Pada Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2011, termasuk soal anggaran proyek e-KTP.

Andi beberapa kali bertemu dengan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Mereka dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek penerapan e-KTP.

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya DPR RI sepakat untuk menyetujui anggaran pengadaan e-KTP sesuai dengan grand design tahun 2010, yakni kurang lebih senilai Rp 5,9 triliun.

Proses pembahasannya akan dikawal oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar.

Akhir Februari 2011, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, yang kini menjadi terdakwa, ditemui Andi di ruang kerjanya.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.
Andi menyatakan bahwa dirinya akan memberi uang sebesar Rp 520 miliar yang akan dibagi-bagikan ke sejumlah partai politik.

Rencananya, Partai Golkar dan Demokrat masing-masing mendapatkan Rp 150 miliar, PDI Perjuangan mendapatkan Rp 80 miliar, serta partai-partai lainnya sebesar Rp 80 miliar.

Uang itu juga diberikan untuk Anas, Ketua DPR RI Marzuki Alie, dan Ketua Komisi II DPR RI Chaeruman Harahap sebesar Rp 20 miliar.

"Rincian pemberian uang tersebut kemudian dilaporkan oleh Terdakwa II (Sugiharto) kepada Terdakwa I (mantan Dirjen Dukcapil Irman). Atas laporan tersebut, Terdakwa I menyetujuinya," kata jaksa KPK.

Namun, pada akhirnya tidak dijelaskan dalam dakwaan apakah uang tersebut jadi diserahkan untuk partai politik atau tidak.

(Baca juga: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)

Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun. Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.
(Baca juga: 51 Anggota Komisi II DPR 2009-2014 Dapat Kucuran Dana Proyek E-KTP)

Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Nilai proyek multiyears pengadaan e-KTP lebih dari Rp 6 triliun. Namun, hanya 51 persen anggaran yang digunakan untuk proyek e-KTP. Sementara sisanya dibagikan untuk anggota DPR hingga perusahaan.

Kompas TV Ketua DPR Setya Novanto bersumpah kepada sang khalik tidak pernah menerima aliran dana apapun dari kasus dugaan korupsi e-KTP. Pernyataan Novanto sekaligus membantah tuduhan yang diberitakan di beberapa media terkait aliran dana e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com