Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Berlalu, Kejelasan Kasus Siyono Kembali Dipertanyakan

Kompas.com - 09/03/2017, 06:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Siyono, terduga teroris yang ditangkap di Solo, Jawa Tengah, meninggal dunia pada Maret 2016, saat berada dalam pengawasan Densus 88.

Ia diduga terlibat adu fisik dengan dua petugas Densus 88 yang menanganinya, yaitu AKBP T dan Ipda H. Peristiwa itu terjadi di dalam mobil.

Polisi menganggap meninggalnya Siyono akibat kelalaian, bukan sengaja menghilangkan nyawa.

Namun, keluarga Siyono bersama Komnas HAM dan sejumlah LSM menganggap ada kejanggalan dalam kematian Siyono dan memiliki risiko hukum.

Kini, setahun setelah kepergian Siyono, janji Polri untuk menuntaskan kasus tersebut ditagih.

Tahun 2016 lalu, keluarga melaporkan dua anggota Densus 88 itu ke Polres Klaten.

Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan yang juga pengacara keluarga Siyono, Trisno Raharjo mengatakan, hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari laporan tersebut.

(Baca: Kontras Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Sidang Etik Terkait Kematian Siyono)

Padahal, Kapolri saat itu, Jenderal Badrodin Haiti (saat ini Purnawirawan), memastikan laporan itu akan diproses.

"Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan perkara kematian Siyono dan membawa perkara tersebut ke pengadilan melalui kejaksaan sesegara mungkin," ujar Trisno, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/3/2017).

Trisno mengatakan, pihaknya menuntut penanganan penegakan hukum yang baik dan transparan dengan mengedepankan persamaan di hadapan hukum.

Pada 2016 lalu, sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Koalisi untuk Keadilan juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan dugaan gratifikasi dari Densus 88.

Saat itu, polisi memberikan santunan kepada keluarga Siyono sebesar Rp 100 juta.

Namun, keluarga tidak mau menerima uang kerahiman itu dan menyerahkannya ke PP Muhammadiyah untuk disimpan.

"Kami juga mendesak KPK untuk independen dan profesional dalam menangani dugaan gratifikasi Rp 100 juta kepada Densus 88," kata Trisno.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com