Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Berlalu, Kejelasan Kasus Siyono Kembali Dipertanyakan

Kompas.com - 09/03/2017, 06:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Siyono, terduga teroris yang ditangkap di Solo, Jawa Tengah, meninggal dunia pada Maret 2016, saat berada dalam pengawasan Densus 88.

Ia diduga terlibat adu fisik dengan dua petugas Densus 88 yang menanganinya, yaitu AKBP T dan Ipda H. Peristiwa itu terjadi di dalam mobil.

Polisi menganggap meninggalnya Siyono akibat kelalaian, bukan sengaja menghilangkan nyawa.

Namun, keluarga Siyono bersama Komnas HAM dan sejumlah LSM menganggap ada kejanggalan dalam kematian Siyono dan memiliki risiko hukum.

Kini, setahun setelah kepergian Siyono, janji Polri untuk menuntaskan kasus tersebut ditagih.

Tahun 2016 lalu, keluarga melaporkan dua anggota Densus 88 itu ke Polres Klaten.

Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan yang juga pengacara keluarga Siyono, Trisno Raharjo mengatakan, hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari laporan tersebut.

(Baca: Kontras Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Sidang Etik Terkait Kematian Siyono)

Padahal, Kapolri saat itu, Jenderal Badrodin Haiti (saat ini Purnawirawan), memastikan laporan itu akan diproses.

"Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan perkara kematian Siyono dan membawa perkara tersebut ke pengadilan melalui kejaksaan sesegara mungkin," ujar Trisno, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/3/2017).

Trisno mengatakan, pihaknya menuntut penanganan penegakan hukum yang baik dan transparan dengan mengedepankan persamaan di hadapan hukum.

Pada 2016 lalu, sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Koalisi untuk Keadilan juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan dugaan gratifikasi dari Densus 88.

Saat itu, polisi memberikan santunan kepada keluarga Siyono sebesar Rp 100 juta.

Namun, keluarga tidak mau menerima uang kerahiman itu dan menyerahkannya ke PP Muhammadiyah untuk disimpan.

"Kami juga mendesak KPK untuk independen dan profesional dalam menangani dugaan gratifikasi Rp 100 juta kepada Densus 88," kata Trisno.

Dengan tak adanya respons atas laporan keluarga Siyono, maka koalisi berniat melaporkan Densus 88 ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

(Baca: Diduga Hasil Gratifikasi, Uang untuk Keluarga Siyono Dilaporkan ke KPK)

Tak hanya terkait kematian Siyono, tetapi juga kematian terduga teroris yang tewas dalam kasus lainnya.

Belajar dari kasus Siyono, Trisno meminta Densus 88 untuk menghentikan tindakan represif yang menghilangkan nyawa terduga teroris.

"Menuntut kepada Polri untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam upaya tindakan paksa terduga teroris. Dan terduga teroris harus dibawa ke sidang terbuka untuk memenuhi asas peradilan yang jujur dan adil," kata Trisno.

Pemerintah didesak membentuk lembaga independen untuk memeriksa dan mengaudit kinerja Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk merevisi Undang-undang tentang Pemberantasan Terorisme secara menyeluruh dengan mengedepankan pendekatan sistem peradilan pidana yang menghormati hak asasi manusia.

Laporan keluarga Siyono dilakukan karena putusan majelis etik Polri dianggap tak cukup untuk menegakkan keadilan dalam kasus itu.

Dalam putusan tersebut, AKBP T dan Ipda H dianggap terbukti melanggar prosedur dan dianggap lalai mengawal Siyono.

Mereka dikenakan sanksi berupa kewajiban meminta maaf dan memutasikan keduanya ke satuan tugas lain.

Hal itu disebabkan kurangnya pengawalan saat membawa Siyono.

Saat di dalam mobil, Siyono hanya didampingi dua anggota, satu sopir, dan satu orang duduk di sampingnya.

Kelalaian kedua, Siyono tidak diborgol.

Keadaan ini membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas.

Namun, Polri tidak melihat ada unsur pidana dengan niat sengaja membunuh Siyono sehingga tak perlu ada tindakan hukum.

Kompas TV Misteri Kematian Terduga Teroris Siyono
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com