JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Keahlian (BK) DPR, Johnson Rajagukguk mengungkapkan pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya, benar," papar Johnson saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (3/3/2017).
Ia menyatakan sejauh ini BK telah melakukan sosialisasi ke Universitas Andalas dan Universitas Nasional.
Kegiatan tersebut, kata Johnson akan terus dilakukan ke beberapa universitas lainnya, salah satunya ke Universitas Gadjah Mada (UGM).
(Baca: Kejagung Tegaskan Draf Perppu Revisi UU KPK yang Beredar "Hoax")
Ia menambahkan dalam sosialisasi yang disampaikan terkait pembentukan dewan pengawas KPK yang salah satu fungsinya mengawasi dan memberi izin proses penyadapan.
"Ya ada yang menolak, ada juga yang setuju, nanti akan kami petakan," tutur Johnson.
Menanggapi proses sosialisasi tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengaku tak mengetahui ihwal kegiatan sosialisasi intensif terkait revisi Undang-undang KPK yang dilakukan BK.
"Saya sendiri tidak tahu. Dan Prolegnas 2017, RUU KPK sudah didrop. Sampai saat ini juga tidak ada agenda di Badan Legislasi," papar Supratman melalui pesan singkat, Jumat (3/3/2017).
Ia juga memastikan proses pembahasan revisi Undang-undang KPK belum akan dibahas di Rapat Paripurna.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.