JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dwi Widodo pada Senin (27/2/2017).
Dwi yang merupakan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur tahun 2013 - 2016 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Dwi merupakan kedua kalinya.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali peran Dwi dalam pengurusan paspor dan calling visa.
"Akan lebih didalami peran-peran tersangka dalam pengurusan paspor dengan metode reach out dan calling visa sebagaimana disangkakan," kata Febri, melalui pesan singkat, Senin (27/2/2017).
Dwi diduga menerima suap yang mencapai Rp 1 miliar.
Pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) itu diduga menerima suap terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out pada tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa pada periode 2013-2016 di KBRI Kuala Lumpur.
Ia diduga meminta pihak perusahaan sebagai makelar atau agen pengurusan paspor dan visa tenaga kerja Indonesia di Malaysia.
Dwi dan pihak perusahaan diduga melakukan pungutan yang lebih tinggi dari tarif sebenarnya untuk mengurus paspor yang rusak atau hilang.
Dalam kasus ini, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Febri, penyelidikan ini merupakan kerja sama antara KPK dan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC).
Perkara ini diselidiki secara bersama sejak pertengahan tahun 2016. KBRI Kuala Lumpur menyatakan siap membantu KPK dalam menangani kasus tersebut.
KPK juga telah memeriksa sepuluh saksi dari pihak swasta yang berasal dari enam perusahaan yang berbeda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.