Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II: Jangan Bikin Makin Panas Usul Hak Angket

Kompas.com - 17/02/2017, 19:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali, berharap usulan hak angket yang diajukan empat fraksi terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI, tidak diterima di Rapat Paripurna DPR.

Sebab, menurut Amali, masih ada mekanisme yang bisa ditempuh oleh DPR jika hendak mengetahui alasan pemerintah tak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Hak angket ini kan harus ada pengaruhnya untuk nasional. Kalau ini kan soal pilkada di 101 daerah saja. Lagipula bisa kami tanyakan saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri tanggal 22 nanti. Jangan sering-sering hak angket lah," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

(baca: Mendagri Tak Akan Ubah Keputusannya soal Status Ahok)

Ia berharap DPR memberi kesempatan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menjelaskan terlebih dahulu maksudnya tak memberhentikan Ahok dalam rapat nanti.

Sebab, menurut Amali, hak angket berkonotasi ke arah pemakzukan presiden. Dalam situasi pilkada yang sudah panas ini, munculnya hak angket justru semakin memperburuk situasi politik Indonesia.

Hal itu, kata dia, nantinya berpotensi mengancam stabilitas perekonomian Indonesia yang saat ini mulai stabil.

"Jangan dibikin makin panas lah. Kasihan kita, kasihan ekonomi kan, kita ini bersyukur di tengah kelesuan ekonomi dunia. Di dalam ribut, berantem. Kalau enggak ada dampak ekonomi aja sih biarkan saja. Tapi kalau berdampak kenapa diteruskan," lanjut politisi Partai Golkar itu.

(baca: Mendagri Khawatir Digugat jika Berhentikan Ahok)

Usulan hak angket muncul setelah Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI seusai selesai masa cuti kampanye.

Setelah diprotes, Mendagri kemudian melayangkan permintaan penerbitan fatwa kepada MA untuk memperjelas ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Belakangan, Ketua MA Hatta Ali mengatakan bahwa seyogianya hal itu tidak memerlukan fatwa MA. Persoalan itu bisa diselesaikan oleh biro hukum di Kemendagri.

Berdasarkan Pasal 83 UU tentang Pemda, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

(baca: Fraksi Pemerintah Tolak Hak Angket Status Ahok)

 

Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com