JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini, belum ada keputusan soal penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Tjahjo berkeyakinan bahwa penonaktifan atau pemberhentian menunggu keputusan pengadilan.
"Apa pun tetap diproses dulu di pengadilan, itu pendapat saya," ujar Tjahjo seusai menemui pimpinan Ombudsman di Gedung Ombudsman Jakarta, Kamis (16/2/2017).
(Baca: Mendagri Tak Akan Ubah Keputusannya soal Status Ahok)
Menurut Tjahjo, secara aspek yuridis, pembuktian salah atau tidak seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan hakim melalui jalur pengadilan.
Sebelum ada putusan pengadilan, menurut Tjahjo, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah.
Menurut Tjahjo, Kemendagri berpotensi menerima gugatan apabila memberhentikan atau menonaktifkan kepala daerah yang statusnya belum ditentukan oleh pengadilan.
Menurut Tjahjo, Kemendagri pernah digugat lantaran memberhentikan sementara kepala daerah yang tengah diproses di pengadilan.
Saat itu, kata dia, Kemendagri memberhentikan sementara seorang kepala daerah yang disangka melakukan tindak pidana. Namun, karena belum ada putusan pengadilan, Kemendagri digugat ke pengadilan dan kalah.
Mengenai Ahok, Kemendagri juga menunggu fatwa Mahkamah Agung. Apabila MA tidak juga mengeluarkan fatwa, Kemendagri akan tetap menunggu proses pengadilan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan