JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghargai pendapat Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali tentang permintaan fatwa MA atas status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.
Tjahjo tidak akan memaksakan MA mengeluarkan fatwa yang diminta jika memang dinilai tidak perlu.
"Soal fatwa MA, kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, pada Kamis (16/2/2017).
"Statement Ketua MA kan menyerahkan ke Mendagri, jadi apa yang sudah saya anggap benar, ya itu benar. Jadi, ya sudah," kata dia.
(baca: 4 Fraksi Gulirkan Hak Angket Status Ahok, Ini Komentar Mendagri)
Oleh sebab itu, Tjahjo tidak akan mengubah keputusannya soal mengaktifkan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Saya yakin betul, saya mempertanggungjawabkannya kepada Bapak Presiden apa yang sudah saya putuskan belum memberhentikan (Basuki)," ujar Tjahjo.
Keputusan mengaktifkan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menuai protes. Bahkan, sebagian fraksi di DPR ingin menggunakan hak angket untuk mempertanyakan keputusan Mendagri.
(baca: Fraksi Pemerintah Tolak Hak Angket Status Ahok)
Ahok dianggap tidak bisa lagi aktif menjadi Gubernur DKI karena status hukumnya sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan