JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi partai-partai pendukung pemerintah menolak usulan hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita selaku juri bicara fraksi pemerintah menuturkan, pihaknya merasa tak ada urgensi dari pengajuan hak angket tersebut.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk tidak memberhentikan Ahok dianggap sudah tepat dan memiliki landasan hukum.
"Kami, fraksi pemerintsh berpandangan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan angket sudah tidak lagi relevan," ujar Agus dalam konferensi pers di Ruang Rapat Fraksi Partai Nasdem, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
(Baca: Usulan Hak Angket Status Ahok Dibawa ke Rapat Paripurna)
Fraksi pemerintah bersedia memfasilitasi jika ada pihak yang memerlukan penjelasan khusus berkaitan dengan pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu akan diakomodasi lewat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR sebagai mitra kerja Komisi II.
Agus menambahkan, pemerintah juga telah berinisiatif menemui Mahkamah Agung untuk meminta fatwa berkaitan dengan tafsir pasal yang dikenakan pada Ahok yang berujung pada polemik. Fraksi pemerintah juga mengimbau seluruh pihak untuk menunggu fatwa tertulis resmi dari MA.
"Bahwa ada pihak atau fraksi tertentu yang membutuhkan pencerahan, kami bisa hargai tapi bisa dilakukan dalam forum RDP yang dilakukan Komisi II," ucapnya.
Tanpa PAN
Enam pimpinan fraksi partai pendukung pemerintah hadir dalam konferensi pers tersebut. Enam fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Hanura.
Adapun jumlah partai pendukung pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla sesungguhnya berjumlah tujuh partai. Namun, perwakilan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tak hadir dalam kesempatan tersebut.
Hal itu sempat dipertanyakan wartawan. Sebab, saat mendaftarkan usulan hak angket ke pimpinan DPR RI, sejumlah 10 anggota Fraksi PAN turut membubuhkan tanda tangan.
(Baca: Ketum PAN Tak Sepakat Pengajuan Hak Angket Status Ahok)
Meskipun kemudian hal itu dibantah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Zulkifli menyatakan tidak sepakat dengan usulan hak angket tersebut sebab masih ada sejumlah mekanisme yang bisa ditempuh. Mulai dari meminta penjelasan di rapat komisi hingga pengajuan hak interpelasi.
Terkait ketidakhadiran PAN dalam kesempatan tersebut, Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat menuturkan, PAN tengah melakukan rapat DPP karena adanya perbedaan sikap antara Ketua Umum dengan anggota fraksi.
"PAN kami undang, tapi karena ada konferensi pers dari Ketum PAN yang juga menolak adanya niatan untuk melakukan hak angket, maka tentunya semua (anggota fraksi PAN) ada di rapat DPP," ujar Viktor.
Meski tak hadir, namun Viktor memastikan PAN berada pada barisan fraksi pemerintah.
"Saya pastikan itu," kata dia.