Untuk mendalami kasus pelanggaran etik berat ini, MKMK memeriksa sembilan orang saksi, yakni:
1. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna
2. Hakim Konstitusi Manahan MP Sutompul
3. Panitera MK Kasianir Sidauruk
4. Sekretaris Administrasi Patrialis, Prana Patrayoga
5. Panitera Pengganti Perkara Nomor 129, Erry Satria Pamungkas
6. Sekretaris Yustisial Patrialis, Suryo Gilang Romadhon
7. Ajudan Patrialis, AKP Eko Basuki
8. Sopir Patrialis, Slamet
9. Kamaluddin, saksi dari pihak luar MK yang kini ditahan KPK karena diduga menjadi perantara suap.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017).
Dia diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar dari Basuki Hariman dan perantara suap, yakni Kamaluddin.
Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan putusan uji materi nomor 129/PUU/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.