Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Ingin Jadi Kader PDI-P

Kompas.com - 15/02/2017, 05:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengaku ingin bergabung dengan PDI Perjuangan.

Ia mengaku ingin memperbaiki hukum Indonesia lewat jalur parpol.

Hal itu disampaikan Antasari dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi Kompas Budiman Tanuredjo dalam acara Satu Meja yang tayang di Kompas TV, Senin (13/2/2017) malam.

Awalnya, Budiman mengkonfirmasi soal informasi Antasari ingin terjun ke dunia politik.

Antasari mengaku ingin berbagi pengetahuan dan pengalamannya terkait hukum, baik ketika bekerja di Kejaksaan dan KPK hingga mendekam di lapas.

"Supaya apa yang ingin saya sampaikan jalannya benar, saya harus bergabung ke partai politik," ucap Antasari.

(baca: Politisi PDI-P Sebut Partainya Terbuka, Termasuk untuk Antasari)

Antasari menyinggung langkah Presiden Joko Widodo yang sedang mereformasi hukum. Ia lalu menyinggung kasusnya yang dianggap dia sebagai kriminalisasi.

Untuk memperbaiki kondisi hukum di Indonesia, menurut Antasari, salah satunya bisa lewat jalur parpol.

"Supaya tidak ada lagi orang seperti saya dikriminalkan," ucapnya.

(baca: SBY: Grasi untuk Antasari Ada Motif untuk Serang Saya)

Ketika ditanya apakah ingin bergabung ke PDI-P, Antasari membenarkan.

"Iya, rencannaya kesitu. Sampai hari ini saya belum dapat kartu anggota dan belum pakai jas merah. Jadi menunggu aja kapan diundang untuk dikukuhkan," kata Antasari.

"Apakah keinginan saya terpenuhi, saya belum tahu," tambah dia.

Antasari mengaku bahwa PDI-P memberi respons positif atas keinginannya. Selain PDI-P, menurut Antasari, Hanura dan Gerindra juga memberi respons yang sama.

(baca: Antasari: Saya Mohon Bapak SBY Jujur, Cerita Apa yang Beliau Perbuat)

Namun, Antasari memilih ingin bergabung dengan parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri.

Antasari kini bebas murni setelah menjalani vonis atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Antasari divonis 18 tahun penjara. Ia menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan.

Sementara total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.

Jokowi memberi grasi dengan mengurangi masa tahanan Antasari sebanyak enam tahun penjara. Akhirnya, ia kini bebas murni.

Kompas TV Antasari Azhar mendatangi Bareskrim pada hari Selasa (14/2) melaporkan nama nama yang terlibat dalam kasus hukum yang menjeratnya. Mantan Ketua KPK ini pun mengungkap beberapa nama yang dianggap merugikannya hingga dirinya dihukum selama 8 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com