Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Problem E-KTP dan Kelompok Rentan dalam Pilkada 2017

Kompas.com - 13/02/2017, 10:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

KOMPAS - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan diselenggarakan 15 Februari 2017 lusa merupakan tahap kedua dari rangkaian pilkada serentak yang dilakukan hingga tahun 2023.  Nantinya akan diselenggarakan pilkada serentak secara nasional yang dilakukan pada satu waktu untuk seluruh daerah pada tahun 2027. 

Ilmuwan politik Robert Dahl, menegaskan bahwa salah satu tujuan pemilihan umum (termasuk Pilkada) adalah mengangkat pejabat-pejabat yang harus dilakukan secara teratur (relatively frequent), adil (fair), dan tanpa kekerasan (coercion).

Dalam pilkada setiap orang yang sudah dewasa (adult) memiliki hak suara (right to vote) dan memiliki hak untuk menentukan pilihannya.

Ketika tahap pencobolasan tinggal menghitung hari, masih ditemukan berbagai kritik terkait penyelenggaran Pilkada 2017. Jika persoalan ini tidak diantisipasi, maka dampak yang paling serius adalah pelanggaran hak asasi manusia, berupa penghilangan hak pilih warga Negara.

Problem e-KTP
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri yang hasilnya mengikat, berkenaan percepatan penggunaan e-KTP dari Pemilu 2019 menjadi Pilkada 2017, telah menimbulan konsekuensi yang pelik.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/KPU/X2016, tanggal 11 Oktober 2016, yang menyatakan apabila pada 4 Desember 2016 warga belum memiliki e-KTP dan/atau datanya belum terekam, maka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Implikasi kebijakan tersebut sangatlah besar, tidak saja menyangkut persoalan teknis administaratif kependudukan, akan tetapi sebagai pemberangusan hak pilih warga negara.

Kondisi ini tercermin dari serangkaian temuan pra–Pilkada 2017 (rilis Komnas HAM RI), sengkarut e-KTP terjadi dari Aceh hingga Papua atau hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai contoh temuan ini ada di Kota Jayapura, Papua (127.000); Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (118.304); Kabupaten Lampung Barat, Lampung (31.000); Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera barat (1.115); Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (11.982); dan Jawa Tengah (21.400).

Persoalan ini menjadi kisruh dan menjadi sumber ketegangan antara pemerintah dan KPU yang kemudian disikapi dengan kebijakan penerbitan Surat Keterangan (SUKET) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Meskipun demikian, bukan berarti persoalan seluruhnya dapat diantisipasi, karena salah satu syarat penerbitan SUKET adalah kepemilikan Kartu Keluarga (KK). Lantas, apakah pemerintah telah memastikan bahwa seluruh keluarga di Indonesia telah dipenuhi hak-haknya dengan pemberian dokumen KK?

Belum kelar persoalan tersebut, publik kembali dikejutkan dengan temuan paket berisi e-KTP di Bandara Soekarno-Hatta yang dikirim dari Kamboja. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Di berbagai media, disebutkan kasus ini disinyalir tak terkait peristiwa pilkada. 

Potensi penyalahgunaan e-KTP untuk Pilkada 2017 bukan berarti tidak ada, akan tetapi dengan konsep pengamanan yang berlapis, ditunjang faktor saling mengenal petugas KPPS dengan penduduk setempat dan terdapat saksi-saksi pasangan calon, dapat mengeliminasi upaya penyalahgunaan tersebut.

Apapun alasannya, fakta temuan e-KTP menunjukan adanya itikad tidak baik dan upaya penggunaan untuk tidak pidana yang sangat merugikan kepentingan nasional secara luas.

Kelompok rentan
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun dan/atau sudah kawin berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2017.

Konsekuensi atas konstruksi hukum tersebut adalah memberikan kewajiban kepada pemerintah dan KPU untuk memastikan bahwa mereka terdaftar, mengedukasi dan memfasilitasi mereka untuk memilih.

Secara umum proses pendataan dilakukan berlapis, data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri RI, verifikasi oleh KPUD, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), verifikasi ulang (pencocokan dan penelitian) yang kemudian disempurnakan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meskipun demikian, perhatian KPUD biasanya sebatas pemilih umum, belum menyentuh kelompok rentan.

Lantas siapakah kelompok rentan tersebut? Terdapat beberapa rujukan untuk memastikan mereka.

Pertama, Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan, yang disebut kelompok rentan adalah penyandang cacat (disabilitas fisik atau disabilitas mental), orang yang berusia lanjut, dan wanita hamil, mereka berhak mendapat bantuan khusus untuk meningkatkan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kedua, dalam Butir 3 Komentar Umum 21 Pasal 10 International Convention on Civil and Politic Right (ICCPR) menyatakan bahwa negara-negara pihak memiliki kewajiban positif terhadap orang-orang yang rentan karena status mereka yang dirampas kemerdekaannya atas dasar hukum dan kewenangan negara yang ditahan di penjara-penjara, rumah-rumah sakit, khususnya pasien rumah sakit jiwa, kamp-kamp penahanan, atau lembaga-lembaga pemasyarakatan atau di mana pun.

Ketiga, jaminan atas warga negara yang membutuhkan perlakuan khusus ini juga tercantum dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Berbeda dengan orang atau penduduk pada umumnya yang harus secara aktif mendaftarkan data kependudukan yang berhubungan dengan kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, Pasal 25 dan Pasal 26 yang menyebut kelompok rentan ini sebagai “penduduk rentan administrasi kependudukan” dan “penduduk yang tidak mampu mendaftarkan sendiri”, mengharuskan pemerintah untuk bertanggung jawab dalam proses pencatatan mereka sebagai penduduk.

Apabila pendataan saja masih bermasalah, kita tidak bisa berharap banyak terhadap pemenuhan hak-hak mereka. Pengabaian atas pemberlakuan kekhususan kelompok rentan ini dalam Pilkada 2017, baik oleh Pemerintah dan KPU (KPUD) ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dengan kesengajaan (by commission).

Pilkada yang berprespektif HAM
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengimplementasikan ICCPR khususnya terkait hak pilih dan memilih dengan menerbitkan Human Rights and Election: a Handbook on the Legal, Technical, and Human Rights Aspects of Elections sebagai panduan untuk memantau dan mengukur sejauh mana kualitas penyelenggaraan pemilu yang berbasis hak asasi manusia.

Panduan tersebut difokuskan pada 2 (dua) elemen utama dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu pemilu yang bebas (free election) dan pemilu yang adil (fair election).

Free election ditandai dengan 2 (dua) indikator utama, yaitu kehendak masyarakat berupa kebebasan memilih wakil yang representatif dan kebebasan menentukan status politik serta jaminan kebebasan di mana tidak boleh ada intimidasi dan pembatasan terhadap hak-hak mendasar, serta larangan adanya konsekuensi terhadap pilihan yang diambil oleh masyarakat.

Untuk itu, luasnya fasilitasi terhadap seluruh aspirasi politik warga negara menjadi sumber legitimasi jalannya pemerintahan mendatang.

Fair election difokuskan pada pihak-pihak yang dapat diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam pemilu yang menekankan pada prinsip equal (setara), universal (berlaku universal), dan non-diskriminasi.

Aspek utama dalam fair election ini adalah kesiapan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pemilihan, mulai dari tahap pendataan, fasilitasi, logistik, hingga sosialisasi. Diskriminasi dilarang, baik dengan dasar ras, etnis, agama, dan pilihan politik.

Sedangkan kesetaraan dimaknai dengan istilah “one person, one vote” (satu orang, satu suara) yang kemudian di Indonesia diterjemahkan pada prinsip LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia).

Merujuk pada instrumen hukum dan HAM tersebut di atas dan situasi menjelang tahap pencoblosan, sepertinya kita terlalu banyak berharap dari Pilkada 2017 kali ini, yang lebih meriah menyangkut kontestasi, dibanding substansi pilkada itu sendiri yang bertujuan mencari sosok pelayan rakyat.  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com