Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Sufyan Abd
Dosen

Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar'99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com

Tak Usah Bingung Hadapi Verifikasi Dewan Pers

Kompas.com - 08/02/2017, 17:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Kedua, verifikasi adalah hal berbeda dengan trauma insan pers dari Orde Baru: Bredel. Sekalipun bredel adalah hal konstitusional sebagaimana tertera pasal 1 ayat 9 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, namun ini sudah dipastikan dari awal oleh Dewan Pers tidak akan pernah dilakukan.

Tidak ada satupun kata menyangkut ini dalam Ratifikasi Piagam Palembang Tahun 2010, bahwa media massa yang sudah terverifikasi dan melakukan pelanggaran, terutama mengkritisi pemerintah, maka akan serta merta dilarang siaran/terbit.

Ratifikasi Palembang 2010 hanya berisikan empat peraturan Dewan Pers yang disepakati bersama yakni standar perusahaan pers, kode etik jurnalistik, standar perlindungan profesi wartawan, dan standar kompetensi wartawan. Inilah syarat-syarat verifikasi Dewan Pers.

Karena itu, mengaitkan verifikasi dengan pembredelan seperti era Orde Baru selain tidak akurat, juga menjadi paranoia yang lebay.

Apakah mungkin dalam era serba terbuka saat ini, dalam era demokrasi yang sangat menjunjung kemerdekaan pers, akan dilakukan pembredelan pada media profesional yang melanggar? Di mana peran sidang mediasi dan aduan? 

Dalam hemat penulis, Dewan Pers justru akan paling pertama lantang menentang ini jika verifikasi menjadi alat pemerintah seperti SIUPP di zaman Departemen Penerangan dulu. Para pemilik media besar pun tak mungkin mau ikut verifikasi jika memang arahnya ke sana. 

Ratifikasi, sekaligus syarat verifikasi, hanyalah fokus: KEJ/Kode Etik Jurnalistik, apakah kode etik dijalankan atau tidak; SPS/Standar Perusahaan Pers, apakah berbadan hukum dan beri kesejahteraan ke wartawan; SPW (Standar Perlindungan Wartawan), apa ada perlindungan hukum ke wartawan; dan SKW (Standar Kompetensi Wartawan), apa kualitas dan profesional wartawan ditegakkan.

Untuk itulah, kiranya tak perlu bingung apalagi resah menghadapi verifikasi yang sementara ini baru dilakukan 74 media --dan akan lebih banyak setelah HPN 2017 dilakukan.

Tak perlu pula menyikapi berlebihan, semisal menolak media profesional yang belum tersertifikasi karena seluruhnya sedang berproses.

Sebagai catatan, data 2010 saja, media pers profesional di Indonesia ditenggarai berjumlah 1.100 surat kabar, 300 televisi, dan 1.170 stasiun radio. Sementara data tahun 2016, media daring versi Menkominfo, berjumlah di atas 40.000.  

Ini akan lain cerita jika yang dihadapi adalah media abal-abal dan wartawan bodrex, yang jauh dari empat standar yang dipatok dari syarat verifikasi di atas. Menghadapi para pencari pragmatisme mengatasnamakan pers tersebut, maka hadapi dengan perlakuan bukan ke elemen pers profesional.

Pada akhirnya, alih-alih resah dan gundah, mari dukung bersama verifikasi ini. Sebab media massa masih menjadi rujukan utama masyarakat Indonesia dalam mencari informasi.

Harian Kompas edisi 6 Februari 2017 mencatat, 84% responden menjadikan media massa profesional sebagai rujukan mencari informasi dan hanya 15% yang merujuk media sosial. Jadi, mari perkuat pers Indonesia melalui verifikasi Dewan Pers yang akurat, cepat, dan transparan!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com