Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arief Hidayat Nilai MK Boleh Dijaga, tetapi Tak Bisa Diawasi

Kompas.com - 04/02/2017, 07:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Kompas TV Resmi Ditahan KPK, Patrialis Undur Diri dari MK

Konstitusi menyebut KY sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 B UUD 1945.

Kemudian, jika ditinjau dari struktur penyusunannya, pasal 24 B ditempatkan di antara pasal yang mengatur kewenangan Mahkamah Agung, yakni pasal 24 A, dan Pasal 24 C yang mengatur kewenangan MK.

(baca: Ketua KY: Diperlukan Lembaga Pengawas untuk Jaga Integritas Hakim MK)

Oleh karena itu, menurut Arief, karena penempatan pasal terkait kewenangan KY ada di bawah pasal yang mengatur kewenangan MA, maka yang dijaga KY adalah MA. Sementara MK, terlepas dari penjagaan KY.

"Ini namanya original intens, penafsiran sistematik menurut pembuat Undang-Undang Dasar. Sehingga kalau ada pengamat yang mengatakan perlunya lembaga pengawas bagi MK, itu adalah gagal paham konstitusi," kata Arief.

Makanya, lanjut Arief, setelah mencuatnya kasus jual-beli yang dilakukan Akil Mochtar ketika menjabat Ketua MK, pihaknya berinisiatif membentuk Dewan Etik yang keberadaanya di luar struktur MK.

Adapun penempatannya satu gedung agar dapat melakukan penjagaan berkesinambungan, dari hari ke hari.

Selain itu, jika KY menjadi lembaga penjaga MK, maka akan bertentangan dengan salah satu tugas dan fungsi MK.

Arief menambahkan, selain melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945, MK juga punya kewenangan menangani perselisihan antarlembaga negara.

Oleh karena itu, menjadi tidak tepat jika KY mengawasi MK. Sebab jika nantinya KY berselisih dengan lembaga lain, maka MK tidak bisa menyelesaikan perkara tersebut.

"Nanti kalau misalnya KY berselisih dengan lembaga lain, kami repot ngga? Kalau MK diawasi, kemudian pada putusannya tidak memenangkan KY, nanti bisa dianggap 'wah ini salah melanggar', akhirnya justru muncul intervensi kan?" kata Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com