Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Upayakan Pasal Pelibatan TNI Disetujui dalam RUU Anti-terorisme

Kompas.com - 03/02/2017, 19:44 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, seluruh potensi negara harus dikerahkan dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, tidak hanya unsur Polri, tetapi juga unsur Tentara Nasional Indonesia.

Dengan demikian, pelibatan TNI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diusulkan bersifat tetap, bukan lagi bersifat Bantuan Kendali Operasi (BKO).

"Walau pun ada BNPT, namun sifatnya hanya perencanaan penanggulangan secara fokus. Tapi kan upaya penanggulangan harus melibatkan masyarakat dan berbagai stakeholder, apakah TNI, polisi, keamanan lingkungan dan sebagainya. Melawan terorisme itu kan harus total," ujar Wiranto, seusai memimpin rapat dengan Tim Kelompok Kerja RUU Terorisme dari TNI, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Wiranto menjelaskan, agar pemberantasan terorisme bisa melibatkan seluruh unsur aparat keamanan, maka pemerintah mengusulkan agar terorisme dalam UU dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Dengan kategori kejahatan luar biasa, terorisme bisa ditangani oleh Polri dan TNI, tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga.

Wiranto berpendapat, terorisme tidak lagi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana biasa karena sudah berkembang pesat.

Terorisme kini tidak lagi hanya terjadi dalam satu wilayah negara, melainkan lintas batas negara.

"Kalau tindak pidana kan lingkupnya sempit ya, maka kami berpendapat bahwa terorisme itu satu gerakan yang bersifat internasional kemudian transnasional dan nasional. Dia bergerak bisa di wilayah satu negara dan antarnegara," ujar dia.

Meski demikian, Wiranto tidak menampik adanya pro dan kontra terkait pelibatan TNI dalam pembahasan di DPR.

"Perubahan yang kami inginkan, yang kami usulkan nanti ke DPR, sekarang kan masih tarik ulur. Butuh satu perbaikan. Kami sedang perbaiki ini agar ketika sudah jadi itu tidak ada kendala melawan terorisme. Kalau dalam melawan terorisme terkendala UU itu kan sesuatu yang menyedihkan, memprihatinkan," kata Wiranto.

Secara terpisah, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayor Jenderal Markoni mengatakan, selama ini pemberantasan terorisme seolah-olah hanya menjadi lingkup tugas Polri.

Menurut dia, TNI harus diberikan ruang dalam UU agar bisa melakukam upaya pemberantasan terorisme sesuai kemampuannya. 

Dia mencontohkan, keberhasilan melumpuhkan Santoso sebagai pimpinan kelompok teroris di Poso berkat andil dari TNI.

"Intinya mengajukan judul (UU anti-terorisme) diubah (tindak pidana luar biasa) supaya nantinya bisa melibatkan semua Idi dalam pelaksanaan tugas," ujar Markoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com