Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Sistem Campuran

Kompas.com - 02/02/2017, 20:37 WIB

Fase pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di DPR telah memasuki tahapan pembahasan daftar inventarisasi masalah.

Hal itu terjadi setelah pada Kamis (19/1/2017), Rapat Pansus RUU Pemilu menyelesaikan agenda penyerahan daftar inventarisasi masalah fraksi-fraksi kepada pemerintah untuk selanjutnya secara intensif mulai dibahas 9 Februari 2017.

Dari rapat tersebut semakin jelas peta perbedaan antarfraksi atas berbagai isu krusial atas minimal lima isu, yakni sistem pemilu legislatif, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, alokasi kursi tiap daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi (Kompas, 20/1/2017).

Melihat kondisi demikian, tentu menjadi pertaruhan atas komitmen DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU Pemilu tepat waktu yang direncanakan akhir April 2017.

Atas berbagai isu krusial ini, isu sistem pemilu legislatif menjadi ”kunci” atas lancar tidaknya pembahasan RUU Pemilu. Sebab, jika sistem pemilu berubah, hal itu akan berdampak kepada isu lain, terutama isu alokasi kursi tiap daerah pemilihan dan isu metode konversi suara menjadi kursi, serta mungkin isu tentang pencalonan anggota legislatif oleh partai politik.

Tiga pilihan

Dari sikap fraksi yang ada di DPR, terdapat tiga pilihan yang mengemuka, selain usulan pemerintah yang menyebut dengan istilah ”sistem proporsional terbuka terbatas”.

Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar mengusulkan sistem proporsional (tertutup); Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKS mengusulkan sistem proporsional terbuka (seperti Pemilu 2014 berdasarkan urutan suara terbanyak).

Sementara Fraksi Partai Demokrat mengusulkan sistem campuran meski dalam penjelasannya mengatakan agar pembahasan bisa cepat dengan tidak mengubah hal yang fundamental, terutama sistem pemilunya, yang berarti menghendaki sistem pemilu tidak berubah (sistem proporsional terbuka) (Kompas, 20/1/2017).

Dengan peta tersebut, sesungguhnya pilihan atas sistem pemilu hanya terbatas kepada apakah menggunakan sistem proporsional terbuka (seperti Pemilu 2014 berdasarkan urutan suara terbanyak) atau menggunakan sistem proporsional tertutup.

Dengan demikian, penggunaan sistem pemilu di Indonesia masih tetap berbasis sistem proporsional (proportional representation), meskipun pada dasarnya dalam dua pemilu terakhir (2009 dan 2014) sudah mencoba mencampurnya dengan sistem mayoritarian, yakni keterpilihan calon didasarkan pada urutan suara terbanyak di suatu daerah pemilihan.

Atas hal itu, kelihatannya fraksi-fraksi masih nyaman dengan penggunaan sistem proporsional meskipun dengan varian tertentu.

Memang tidak ada sistem pemilu terbaik, yang ada adalah sistem yang kompatibel dengan kondisi dan kebutuhan suatu negara. Dalam perspektif Ramlan Surbakti (2014), setidaknya terdapat dua fungsi sistem pemilu.

Pertama, sebagai prosedur dan mekanisme konversi suara pemilih (votes) menjadi kursi (seats) anggota legislatif. Praktiknya adalah melalui penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu.

Kedua, sebagai instrumen untuk membangun sistem politik demokrasi, yaitu melalui konsekuensi setiap unsur sistem pemilu terhadap berbagai aspek sistem politik demokrasi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com