JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan berharap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak memobilisasi massa pasca-penetapannya sebagai tersangka.
Polda Jabar menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia Soekarno.
"Sebagai warga negara yang baik, demokrasi itu bisa jalan kalau hukum jalan. Tidak perlu memobilisasi massa," kata Anton di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Anton menegaskan, penetapan Rizieq sebagai tersangka tidak terkait dengan kelompok tertentu.
Polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan berdasarkan pemeriksaan saksi.
Anton yakin, Rizieq tak akan memobilisasi massa.
"Masyarakat Jawa Barat lain dengan masyarakat Indonesia lainnya, mereka mungkin akan merasa tersinggung jika didatangi. Ini kan proses hukum biasa, ya sudah datang saja. Enggak pernah ada orang lain diperiksa bawa massa," ujar Anton.
Penetapan tersangka Rizieq merupakan tindak lanjut dari laporan Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016.
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas pernyataannya yang dianggap melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang ikut merumuskan Pancasila.
Laporan dibuat di Bareskrim Mabes Polri, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Sukmawati mempersoalkan ceramah Rizieq melecehkan Pancasila dan Soekarno.
Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat.
Video tersebut sudah beredar dua tahun lalu. Rizieq dijerat Pasal 154a dan 320 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.