Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Nilai Hakim MK Belum Miliki Kualitas dan Integritas

Kompas.com - 31/01/2017, 06:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi berpendapat, para hakim konstitusi seharusnya mampu memenuhi kriteria ideal. Terutama dari segi integritas dan kualitas.

Namun, pada kenyataannya, para hakim MK belum seluruhnya memenuhi kriteria tersebut. 

"Menurut saya kapasitas hakim MK tidak ada, baik dari sisi kualitas mau pun integritas, jadi kita harus kejar kualitas dan integritas. Menurut saya itulah yang harus diperbaiki," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Hal pertama yang harus diperbaiki, kata dia, adalah pola rekrutmen. Politisi Partai Nasdem itu menilai pola rekrutmen hakim konstitusi masih sangat longgar.

(Baca: KPK Tegaskan Patrialis Sudah Terima Uang Suap)

Untuk itu, perlu ada penegasan di sejumlah poin. Misalnya dengan menetapkan umur minimal seorang hakim konstitusi. Semisal, Tak kurang dari 70 tahun.

"Dengan demikian kita akan memiliki hakim yang tidak lagi memiliki kepentingan pribadi," tuturnya.

Hakim konstitusi saat ini juga dianggap tak memiliki pemahaman yang mendalam terhadap banyak isu.

Ia mencontohkan salah satu produk Undang-Undang yang dibuat oleh DPR, yaitu aturan mengenai petahana harus mengundurkan diri dalam Pemilu.

Aturan tersebut diuji materi ke MK dan dikabulkan. Sehingga, petahana kini tak diharuskan mengundurkan diri jika berpartisipasi dalam Pemilu.

(Baca: Jokowi Akan Bentuk Pansel untuk Cari Pengganti Patrialis di MK)

"Itu menurut saya betapa hakim MK tidak paham persoalan politik, MK hanya paham sejumlah pasal dalam UUD, barang kali itu saja," ujar politisi asal Aceh tersebut.

"Padahal kalau kita mau mengukur sesuatu dengan konstitusi itu adalah harus ada pemahaman, bukan hanya pemahaman hukum tetapi ada pemahaman terhadap politik sosial dan yang lain," sambungnya.

Lebih jauh, Taufiqulhadi menilai, perlu ada sistem rekrutmen menggunakan tim panitia seleksi (tim pansel).

Saat ini, aturan tersebut tak terikat dalam undang-undang sehingga lembaga yang berwenang menunjuk hakim konstitusi tak bisa diwajibkan membentuk pansel.

Kedua, berkaitan dengan pengawasan terhadap hakim konstitusi. Taufiqulhadi menilai, keberadaan badan pengawas hakim konstitusi di luar MK tetap diperlukan.

Badan pengawas internal yang saat ini ada menurutnya masih tidak efektif. Soal apakah perlu lembaga baru atau memanfaatkan Komisi Yudisial (KY), kata dia, masih perlu dibahas. 

"Body-nya harus ada di luar, yang sama seperti Bawaslu terhadap KPU. Menurut saya seperti itu, kalau enggak akan terjadi hal seperti ini," kata dia.

Kompas TV Resmi Ditahan KPK, Patrialis Undur Diri dari MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com