Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Tertangkap, ICW Sebut MK Gagal Perbaiki Citra

Kompas.com - 30/01/2017, 15:01 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, usaha memperbaiki citra yang dilakukan Mahkamah Konstitusi runtuh akibat tertangkapnya hakim konstitusi Patrialis Akbar.

"Usaha perbaikan citra sepertinya memang ada. Tapi saya tidak melihat perubahan yang signifikan," kata Tama melalui pesan singkat, Senin (30/1/2017).

Menurut Tama, hal itu terlihat dari putusan MK. Tama mencontohkan, di antaranya terkait isu politik dinasti di UU Pilkada pada Juli 2015 lalu.

(Baca: KPK Periksa Sekretaris Penyuap Patrialis)

MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

MK menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.

"Terakhir soal Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, diwajibkan adanya kerugian negara," ujar Tama.

MK memberikan putusan terkait ketentuan kerugian atau daerah yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan MK pada nomor perkara 25/PUU-XIV/2016 menghilangkan kata "dapat" di kedua pasal UU Tipikor tersebut.

Dengan demikian, pada pasal 2 UU Tipikor, kalimat yang sebelumnya berbunyi, “(ayat 1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

berubah menjadi:

"...memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau...".

Begitu pun dalam pasal 3 UU Tipikor.

Dihilangkannya kata "dapat" pada kedua pasal tersebut menjadikan delik korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah makna menjadi delik materiil.

(Baca: Pergantian Patrialis Akbar Tunggu Putusan Mahkamah Kehormatan MK)

Perubahan delik formil ke materiil ini akan semakin menyulitkan KPK dalam menangani kasus.

Sebab, unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata atau pasti.

Atau dengan kata lain, unsur merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami bahwa benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss).

Kompas TV Kasus Suap Hakim MK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com