Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI di Hongkong Laporkan Fahri Hamzah ke MKD Terkait Kicauan "Babu"

Kompas.com - 30/01/2017, 12:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 55 organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hongkong yang diwakili Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Fahri dilaporkan lantaran menyebut TKI sebagai babu dalam di Twitter lewat akun @Fahrihamzah.

"Kami melaporkan kata-kata Pak Fahri Hamzah yang sudah mengatakan kami pengemis dan babu," kata Ketua LACI Nur Halimah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Menurut Halimah, tidak selayaknya Fahri mengatakan hal itu. Halimah mengatakan, ia dan rekan-rekan buruh migran bekerja di Hongkong karena ada permintaan untuk menjadi tenaga kerja Indonesia.

(Baca: TKI di Hongkong Terbang ke Jakarta untuk Laporkan Fahri Hamzah)

Sementara itu, Wakil Ketua LACI Sri Martuti mengatakan, proses yang ditempuh para buruh migran, terutama yang bekerja di Hongkong, sangat panjang.

Mulai dari seleksi dan pendidikan yang belum tentu dapat dilalui semua orang.

Gaji mereka, selain dikirimkan kepada keluarga, juga sebagai remittance atau transfer uang dari pekerja asing bagi negara sebagai pemasukan devisa negara.

"Devisa buruh migran Indonesia kedua terbesar setelah migas, jadi kami tidak mengemis, ini kata yang sangat kami sesalkan sebagai Wakil Ketua DPR dan Ketua Timwas TKI," kata Sri.

LACI meminta MKD untuk memeriksa Fahri karena diduga melakukan pelanggaran kode etik Pasal 9 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Pasal itu menyebutkan bahwa anggota Dewan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias pada seorang atau suatu kelompok atas dasar alasan tidak relevan dengan perkataan ataupun tindakan.

Selain itu, LACI juga menginginkan agar Fahri diperiksa dalam kaitan Pasal 81 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang menyatakan bahwa anggota Dewan wajib menaati tatib dan kode etik.

"Mempertanyakan kepada MKD tentang pelanggaran kode etik, sebagai anggota Dewan tidak selayaknya beliau mengungkapkan kata-kata yang bermakna bias untuk kami. Kata 'babu' itu sangat menyakitkan kami juga," tuturnya.

Namun, masih ada beberapa poin persyaratan pelaporan yang harus dilengkapi oleh mereka.

"Belum membawa legalitas organisasi, hanya bawa kronologi dan pengaduan. Insya Allah nanti kami print. Teman-teman di Indonesia yang akan meneruskan," ucap Sri yang juga baru tiba dari Hongkong.

Pada Selasa (24/1/2017), Fahri mengeluarkan kicauan yang memancing kritik dan protes dari banyak pihak.

(Baca: Kata Fadli Zon, Kicauan Fahri Hamzah Justru Bela Kaum Pekerja)

"Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela...," begitu bunyi kicauan Fahri yang diunggah di akun @Fahrihamzah.

Fahri yang telah menghapus kicauannya itu mengaku tak bermaksud menyinggung perasaan siapa pun.

Fahri menjelaskan, sebetulnya kicauan itu tidak berdiri sendiri, tetapi tengah fokus mengkritik pemerintah atas situasi dan kondisi terkini.

Sebagai Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja, ia mengaku sangat mengetahui nasib pekerja Indonesia di luar negeri.

Kompas TV Migrant Care Laporkan Fahri Hamzah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com