Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III DPR: Akil dan Patrialis Lakukan Pengkhianatan Tertinggi Seorang Pejabat

Kompas.com - 28/01/2017, 14:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR, Saiful Bahri Ruray mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Terlebih citra "the guardian of constitution" atau pengawal konstitusi melekat pada institusi tersebut.

Politisi Partai Golkar itu juga prihatin sebab Patrialis serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang pernah tersangkut kasus serupa merupakan hasil rekrutmen dari DPR RI, khususnya Komisi III.

Baik Akil maupun Patrialis, keduanya merupakan "alumnus" Komisi III atau pernah bekerja di Komisi III.

"Apa yang dilakukan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, saya mengatakan ini sebagai pengkhianatan tertinggi seorang pejabat tinggi kepada publik," ujar Saiful dalam sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).

"Dia mengkhianati konstitusi, amanat rakyat dan kepercayaan publik. Karena membangun kepercayaan publik tidak mudah," sambungnya.

Ia pun berharap MK mampu membuka diri karena kasus Patrialis merupakan tamparan kedua bagi lembaga tersebut, terlepas dari benar atau salahnya Patrialis. Ini karena kasusnya masih diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ke depannya, ia pun mengusulkan supaya ada sistem rekrutmen yang terpadu. Pemerintah, Mahkamah Agung dan DPR harus memiliki mekanisme yang sama dalam menunjuk calon hakim konstitusi.

Dalam penunjukan Patrialis, misalnya. Ia ditunjuk langsung oleh Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sementara itu di rezim Presiden Joko Widodo, dibentuk tim seleksi yang kemudian menghasilkan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna. Mekanisme lainnya lagi berlaku di DPR dan MA.

"Rekrutmen itu harus terpadu. Selama ini kita main sendiri-sendiri. Presiden sendiri, MA sendiri, DPR sendiri. Seandainya itu terpadu," ucap Saiful.

Secara pribadi, dia berharap presiden sebagai kepala negara mampu mengambil inisiatif dan mengambil langkah cepat untuk berkoordinasi dengan MA dan DPR untuk melakukan perubahan struktural dan kultural terhadap MK.

"Kalau didiamkan sama dengan kejahatan terhadap konstitusi," kata dia.

Sebelumnya, patrialis diduga menerima suap senilai 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar. Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud, yakni uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis membantah menerima suap. Patrialis justru menganggap dirinya sebagai korban, bukan seorang pelaku korupsi.

Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil. "Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," ujar Patrialis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com