Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ASN Akan Direvisi, Komisi ASN Temui Fadli Zon

Kompas.com - 25/01/2017, 16:26 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diketok pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (24/1/2017). Dengan demikian, UU itu resmi direvisi atas inisiatif DPR.

Satu hari setelah UU ASN diketok, Komisi ASN menyambangi DPR dan bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Adapun dalam revisi UU ASN, ada wacana berkembang mengenai pembubaran KASN.

"KASN, dipimpin Profesor Sofian Effendi dan komisioner lain, menyampaikan masukan tentang revisi yang kemarin telah kita sepakati dalam sidang paripurna. Masukan-masukan terkait dengan posisi KASN dan hal-hal terkait reformasi birokrasi," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

(Baca: Ketua KASN Khawatir Revisi UU ASN Bermotif Tidak Baik, Ini Alasannya)

Menurut dia, wacana pembubaran KASN turut dibahas pada kesempatan tersebut. Fadli dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa fokus utama revisi UU ASN adalah memprioritaskan penyaluran aspirasi tenaga honorer.

"Mereka (KASN) menyampaikan bagaimana supaya komisi ini tetap bisa berjalan. Saya kira itu menjadi bahan pembicaraan di Baleg dan juga bersama pemerintah," tutur politisi Partai Gerindra itu.

Kelanjutan mengenai wacana pembubaran KASN, kata Fadli, akan dikaji lebih dalam di tingkat pembahasan.

(Baca: Ketua KASN Khawatir Revisi UU ASN Bermotif Tidak Baik, Ini Alasannya)

Jika memang lembaga tersebut masih dibutuhkan, tentunya DPR dan pemerintah akan mempertahankannya.

"Namun, kalau ini redundant (berlebihan) atau bisa pakai institusi lain, tergantung pembicaraan. Nanti kita lihat," kata Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com