JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan disebut menerima uang senilai Rp 6,1 miliar. Uang itu diterima secara bertahap.
Hal itu dikatakan Imran S Djumadil, tangan kanan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017).
Imran bersaksi untuk Amran yang didakwa menerima suap dari pengusaha dan memberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi V DPR.
"Rp 3 miliar saya serahkan ke Bupati Halmahera Timur," kata Imran kepada majelis hakim.
(Baca: Ignasius Jonan Disebut dalam Perkara Suap Komisi V DPR)
Menurut Imran, uang Rp 3 miliar tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Awalnya, Abdul Khoir memberikan Rp 6 miliar kepada Amran HI Mustary.
Menurut Imran, uang tersebut tidak berkaitan langsung dengan proyek pekerjaan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang anggarannya diusulkan melalui program aspirasi anggota Komisi V DPR.
Namun, menurut Imran, uang Rp 3 miliar tersebut terkait Rudi Irawan yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Maluku Utara.
"Tidak ada hubungan Rudi Erawan dengan Abdul Khoir. Tapi kan Pak Rudi Ketua DPD PDI-P Maluku Utara," kata Imran.
Pemberian kepada Rudi selanjutnya sebesar Rp 2,6 miliar. Menurut Imran, uang diminta Rudi Erawan melalui Amran HI Mustary untuk dana optimalisasi DPR RI.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan