Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membantah anggapan tersebut. Menurut dia, laporan masyarakat bisa ditindaklanjuti polisi jika memuat bukti saat pelaporan.
"Bagi masyarakat yang melapor tentu kami terima. Ada yang bisa ditindaklanjuti, ya akan kami ditindaklanjuti. Kalau tidak, ya tidak," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Martinus mengatakan, ada anggaran sebesar Rp 6,8 miliar dari bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta, masing-masing untuk tahun 2014 dan 2015. Kemudian, ada laporan dugaan penyelewengan pengelolaan dana bansos tersebut.
"Patut diduga ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tindak pidana korupsi," kata Martinus.
(Baca: Dugaan Korupsi Dana Bansos, Ini Alasan Polri Minta Keterangan Sylviana)
Saat ditanya perihal penyelidikan tersebut, calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu itu menilai, pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015 seharusnya tidak dipermasalahkan.
Sylviana khawatir hal itu bisa berdampak pada para pengurus Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
"Jangan diperbesar. Kasihan teman-teman Pramuka yang sudah bekerja dengan ikhlas," kata Sylvi.
Mengenai pemanggilannya ke Bareskrim Polri, Sylvi berjanji akan menaati peraturan dengan kooperatif memenuhi panggilan polisi.
"Insya Allah sebagai warga negara yang baik pasti mengerti betul apa urusan hukum. Saya siap ikuti aturan dan saya sangat kooperatif soal itu," kata Sylvi.
(Baca: Akan Dipanggil Polisi dalam Kasus Bansos, Apa Tanggapan Sylviana Murni?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.