Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Syaratkan Kembali TKA Bisa Bahasa Indonesia

Kompas.com - 29/12/2016, 11:17 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta menghidupkan kembali syarat kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.

Permintaan ini menyusul berkembangnya isu TKA ilegal China yang belakangan ramai diperbincangkan.

"Setidaknya, Kemenaker kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan skill serta transfer of knowledge," ujar Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12/2016).

Aturan mengenai syarat TKA bisa berbahasa Indonesia pada Agustus 2015 lalu dihapuskan oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dengan alasan agar investasi tidak terhambat. Sebab, banyak perusahaan yang mengeluhkan persyaratan tersebut.

Pemerintah memudahkan persyaratan untuk tenaga kerja asing dengan menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Permenaker itu kemudian direvisi dengan Permenaker Nomor 35 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang semakin memberi kemudahan untuk para pekerja asing.

(Baca juga: Aturan untuk Tenaga Kerja Asing Makin Longgar)

Saleh mengatakan, revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing perlu dilakukan.

"Komisi IX DPR mendesak Kemenaker untuk merevisi Permenaker 35/2015," tuturnya.

Menurut Saleh, poin tersebut merupakan salah satu poin hasil rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pengawasan TKA yang dibentuk Komisi IX.

Beberapa poin lain misalnya permintaan untuk membentuk satgas penanganan TKA ilegal yang melibatkan kementerian lembaga terkait.

Tindakan tegas juga perlu diberlakukan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan pengerahan TKA ilegal.

Pemerintah diminta agar lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk pengerjaan proyek infrastruktur dan proyek yang didanai pihak asing.

Selain itu, Komisi IX juga mendesak Kemenaker untuk menambah penyidik PNS (PPNS).

"Pasalnya, penyidik yang dimiliki oleh Kemenaker yang jumlah tidak lebih dari 1.800 orang dinilai tidak mampu mengawasi seluruh perusahaan yang ada. Apalagi, belakangan ini banyak perusahaan baru yang mempekerjakan tenaga kerja asing," kata Politisi PAN itu.

Kompas TV Isu 10 Juta Tenaga Kerja Tiongkok Bohong!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com