Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres, Pegawai DPR Dapat Tunjangan Kinerja Rp 1 Juta sampai Rp 26 Juta

Kompas.com - 20/12/2016, 12:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI mendapatkan tunjangan kinerja yang bersumber dari APBN, mulai November 2016.

Kebijakan ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

"Pemerintah memandang tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan Perpres Nomor 41 Tahun 2014 perlu disesuaikan. Atas perimbangan itu, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpes Nomor 92/2016," demikian dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (20/12/2016).

Perpres itu menyebut, PNS dan pegawai lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR, selain diberi penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, juga diberi tunjangan kinerja setiap bulan.

Untuk kelas jabatan "non-grade", tunjangan kinerja mencapai Rp 26.324.000, demikian juga untuk kelas jabatan ke-17.

Sementara itu, untuk kelas jabatan ke-16, tunjangan kinerja mencapai Rp 20.695.000, dan untuk kelas jabatan ke-15 mencapai Rp 14.721.000.

Tunjangan kinerja paling rendah diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan ke-1 dan ke-2, yakni masing-masing Rp 1.968.000 dan Rp 2.089.000.

Tidak hanya itu, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada APBN. Artinya, tunjangan kinerja ini bebas pajak penghasilan.

Adapun tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada pegawai dengan syarat tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain, dan bagi pegawai yang diberi cuti di luar tanggungan negara.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan November 2016 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan," demikian dituliskan dalam laman itu lagi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI ini diatur lebih detail dalam Peraturan Sekjen DPR RI setelah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 92/2016 ini, maka perpres lama yang mengatur soal tunjangan dengan Nomor 41/2014 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com