Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Gaduhnya Pembahasan Rancangan Undang-Undang...

Kompas.com - 20/12/2016, 07:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –  Kinerja DPR dalam menghasilkan produk legislasi kembali menjadi sorotan pada tahun 2016 ini. Setiap tahunnya, kerja para wakil rakyat di bidang ini memang tak pernah luput dari pantauan.

Sepanjang 2016, secara keseluruhan, DPR dinilai tak produktif. Secara kuantitas, jumlah produk legislasi yang dihasilkan tak berbanding lurus dengan segala kehebohan dan kegaduhan yang terjadi di parlemen.

Mari melihat tahun silam. Pada tahun 2015, dari 40 RUU yang masuk program legislasi nasional prioritas, hanya 3 RUU yang disahkan menjadi UU.

Sementara, pada tahun ini, hingga November 2016, dari 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas, baru 7 RUU yang selesai.

Tak hanya itu, pembahasan RUU ini pun diwarnai sejumlah polemik, baik di internal DPR maupun di masyarakat.

 RUU MD3

Revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPDR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sempat menimbulkan polemik menjelang akhir tahun ini.

Pada 30 November 2016, seusai pelantikan Setya Novanto yang kembali didapuk sebagai Ketua DPR, Fraksi PDI Perjuangan melontarkan usulan revisi.

Revisi yang diminta terbatas: penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR. Jatah untuk PDI-P sebagai pemenang Pemilu 2014.  

PDI-P gerak cepat untuk mengegolkan usulannya. Sebuah tim lobi di bawah komando Junimart Girsang dibentuk.  

Tim ini melobi para pimpinan fraksi agar proses revisi berjalan lancar.  

Revisi UU MD3 akhirnya disepakati masuk Prolegnas 2017. Pengesahan revisi pun berjalan secepat kilat.

Pada sidang paripurna penutupan sidang, 15 Desember lalu, UU tersebut resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Mayoritas peserta sidang setuju dengan usulan PDI-P yang ingin menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR, dari 5 menjadi 6.

Meski DPR sudah masuk ke masa reses sejak 16 Desember, tak menutup kemungkinan akan dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan pembahasan revisi dapat dilakukan pada masa reses.

Dengan demikian, pada pembukaan masa sidang awal Januari 2017, revisi UU MD3 sudah bisa disahkan.

RUU Terorisme

Pada awal tahun 2016, wacana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme mengemuka.

Wacana revisi muncul setelah peristiwa Bom Thamrin pada 14 Januari 2016.

Usulan revisi ini resmi masuk Prolegnas 2016 yang disahkan pada sidang paripurna 26 Januari 2016.

 Beberapa pasal yang disorot antara lain:
1. Pasal 4A draf revisi yang mengatur tentang sanksi pencabutan kewarganegaraan bagi pihak yang terlibat tindak pidana terorirsme.

2. Pasal yang berkaitan dengan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. TNI diusulkan terlibat bukan hanya sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO).

3. Pasal yang mengatur soal Dewan Pengawas.  Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja aparat, khususnya saat memperlakukan terduga kasus terorisme.

4. Pasal mengenai kewenangan penyidik atau penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama enam bulan atau sering disebut "Pasal Guantanamo".

Usulan-usulan itu memunculkan kritik publik. Salah satunya mengenai pelibatan TNI.

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai, keinginan mengubah pendekatan model criminal justice system menjadi model perang dalam penanggulangan terorisme itu dinilai keliru dan tidak tepat.

Pergeseran pendekatan itu dianggap berpotensi membuat penanganan terorisme menjadi lebih represif dan eksesif serta mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com