Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Gaduhnya Pembahasan Rancangan Undang-Undang...

Kompas.com - 20/12/2016, 07:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –  Kinerja DPR dalam menghasilkan produk legislasi kembali menjadi sorotan pada tahun 2016 ini. Setiap tahunnya, kerja para wakil rakyat di bidang ini memang tak pernah luput dari pantauan.

Sepanjang 2016, secara keseluruhan, DPR dinilai tak produktif. Secara kuantitas, jumlah produk legislasi yang dihasilkan tak berbanding lurus dengan segala kehebohan dan kegaduhan yang terjadi di parlemen.

Mari melihat tahun silam. Pada tahun 2015, dari 40 RUU yang masuk program legislasi nasional prioritas, hanya 3 RUU yang disahkan menjadi UU.

Sementara, pada tahun ini, hingga November 2016, dari 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas, baru 7 RUU yang selesai.

Tak hanya itu, pembahasan RUU ini pun diwarnai sejumlah polemik, baik di internal DPR maupun di masyarakat.

 RUU MD3

Revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPDR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sempat menimbulkan polemik menjelang akhir tahun ini.

Pada 30 November 2016, seusai pelantikan Setya Novanto yang kembali didapuk sebagai Ketua DPR, Fraksi PDI Perjuangan melontarkan usulan revisi.

Revisi yang diminta terbatas: penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR. Jatah untuk PDI-P sebagai pemenang Pemilu 2014.  

PDI-P gerak cepat untuk mengegolkan usulannya. Sebuah tim lobi di bawah komando Junimart Girsang dibentuk.  

Tim ini melobi para pimpinan fraksi agar proses revisi berjalan lancar.  

Revisi UU MD3 akhirnya disepakati masuk Prolegnas 2017. Pengesahan revisi pun berjalan secepat kilat.

Pada sidang paripurna penutupan sidang, 15 Desember lalu, UU tersebut resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Mayoritas peserta sidang setuju dengan usulan PDI-P yang ingin menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR, dari 5 menjadi 6.

Meski DPR sudah masuk ke masa reses sejak 16 Desember, tak menutup kemungkinan akan dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan pembahasan revisi dapat dilakukan pada masa reses.

Dengan demikian, pada pembukaan masa sidang awal Januari 2017, revisi UU MD3 sudah bisa disahkan.

RUU Terorisme

Pada awal tahun 2016, wacana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme mengemuka.

Wacana revisi muncul setelah peristiwa Bom Thamrin pada 14 Januari 2016.

Usulan revisi ini resmi masuk Prolegnas 2016 yang disahkan pada sidang paripurna 26 Januari 2016.

 Beberapa pasal yang disorot antara lain:
1. Pasal 4A draf revisi yang mengatur tentang sanksi pencabutan kewarganegaraan bagi pihak yang terlibat tindak pidana terorirsme.

2. Pasal yang berkaitan dengan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. TNI diusulkan terlibat bukan hanya sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO).

3. Pasal yang mengatur soal Dewan Pengawas.  Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja aparat, khususnya saat memperlakukan terduga kasus terorisme.

4. Pasal mengenai kewenangan penyidik atau penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama enam bulan atau sering disebut "Pasal Guantanamo".

Usulan-usulan itu memunculkan kritik publik. Salah satunya mengenai pelibatan TNI.

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai, keinginan mengubah pendekatan model criminal justice system menjadi model perang dalam penanggulangan terorisme itu dinilai keliru dan tidak tepat.

Pergeseran pendekatan itu dianggap berpotensi membuat penanganan terorisme menjadi lebih represif dan eksesif serta mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia.

 RUU Pertembakauan

Usulan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan digagas oleh Politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dan Politisi Partai Nasdem Taufiqulhadi.

Industri pertembakauan yang terus berkembang di Indonesia menjadi salah satu mengapa hal ini perlu diatur ketat dalam UU.

"Sebagian besar petani masih hidup dalam kemiskinan. Meningkatnya kebutuhan indutri nasional terhadap tembakau justru lebih dinikmati oleh pihak asing. Hal tersebut terlihat dengan membanjirnya tembakau-tembakau impor dari luar negeri mengisi pangsa pasar tembakau nasional," ujar Misbakhun.

Pembahasan RUU ini menimbulkan pro dan kontra. Aturan dalam RUU Pertembakauan dianggap ada campur tangan industri rokok dan sarat kepentingan.

Bahkan, pada akhir Agustus lalu sebanyak 30 organisasi masyarakat mengirim surat penolakan ke DPR. Salah satu di antaranya adalah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Ketua Umum PB IDI Oetama Marsis menuturkan, tembakau membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda. Ada

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertembakauan Firman Soebagyo mengatakan, petani tembakau justru mendukung agar RUU itu segera disahkan.

 "Ternyata tidak ada petani tembakau yang sengsara seperti yang disampaikan Komnas Anti Tembakau. Yang diinginkan adalah agar UU segera disahkan supaya petani dilindungi agar impor dibatasi," tutur Firman.

Akhirnya, RUU Pertembakauan dibawa ke sidang paripurna dan telah disepakati masuk dalam daftar Prolegnas 2017.

RUU Tax Amnesty

Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Pengampunan Pajak) atau yang lebih sering disebut RUU Tax Amnesty menjadi salah satu RUU yang mengundang perhatian besar.

 Bahkan, pro dan kontra tajam juga muncul dari internal parlemen.

Saat sidang paripurna pengesahan RUU Tax Amnesty pada 28 Juni 2016, ada catatan dari beberapa anggota DPR, yang menimbulkan perdebatan alot.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, misalnya, menyoroti pembahasan UU tersebut yang berlangsung singkat dan tertutup.

 Ia juga menyinggung target penerimaan Tax Amnesty yang berjumlah Rp 165 triliun sedangkan harta kekayaan Warga Negara Indonesia di luar negeri mencapai lebih dari Rp 11.000 triliun

Meski berjalan cukup alot, Ketua DPR RI saat itu, Ade Komarudin tetap ketok palu dan mengesahkan RUU Itu menjadi UU.

Tak lama setelah disahkan, UU Tax Amnesty digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para penggugat adalah Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara.

Ada 21 alasan yang mereka siapkan untuk menggugat UU tersebut. Beberapa di antaranya adalah anggapan bahwa UU Tax Amnesty akan mengizinkan praktik legal pencucian uang dan menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak.

Pada 14 Desember 2016, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty itu.

 Meski sempat menuai pro dan kontra sebelum disahkan menjadi UU, pemberlakuan tax amnesty pun perlahan menuai pujian. Bahkan, pelaksanaannya disebut sebagai salah satu yang tersukses di dunia.

Capaian periode I tax amnesty, penerimaan uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun.

Sementara deklarasi harta mencapai Rp 4.500 triliun dan repatriasi Rp 137 triliun.

 Jelang penutupan periode kedua (Oktober-Desember), pelaporan harta tax amnesty sudah menembus angka Rp 4.000 triliun, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 2.896 triliun, dan sisanya terdiri dari harta yang dideklarasikan di luar negeri, yaitu Rp 988 triliun dan repatriasi sebesar Rp 144 triliun.

RUU ITE

Proses pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) juga tak kalah mendapatkan sorotan publik.

Sejumlah pihak menilai, ketentuan dalam UU itu berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.

Berdasarkan informasi yang diungkapkan Syaifullah AF dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), "pasal karet" UU ITE khususnya Pasal 27 ayat (3) sudah menjerat setidaknya 74 orang.

Pasal tersebut kerap digunakan sebagai senjata oleh pihak penguasa untuk menghindari kritik publik, terutama yang diungkapkan di media maya.

Pembahasan revisi UU ITE juga dinilai sangat tertutup. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju misalnya, mencatat bahwa dari dua kali rapat kerja dan lima kali rapat Panitia Kerja (Panja), seluruhnya digelar tertutup.

Hal itu, menurutnya, menciderai semangat DPR yang ingin membuat lembaga tersebut transparan dan akuntabel.

Meski menuai pro dan kontra, revisi UU ITE akhirnya disahkan pada sidang paripurna 27 Oktober 2016.

Ada empat perubahan pasal. Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan atau "the right to be forgotten". Hak tersebut ditambahkan pada Pasal 26.

 Intinya, tambahan pasal ini mengizinkan seseorang untuk mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, tetapi diangkat kembali.

 Kedua, adanya penambahan ayat baru pada Pasal 40. Pada ayat ini, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang.

 Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika ada situs berita resmi yang dianggap melanggar UU tersebut, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.

Ketiga, menyangkut tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.

UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti. menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda.

Ancaman hukuman penjara diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.

 Hukuman denda berupa uang juga diturunkan. Dari awalnya maksimal Rp 1 miliar, menjadi Rp 750 juta.

Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.  

RUU Pemilu

Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi UU yang diproyeksi sangat strategis.

Pasalnya, RUU tersebut menggabungkan tiga UU, yaitu UU Penyelenggaraan Pemilu, UU Pemilu Legislatif dan UU Pemilu Presiden.

 Setiap partai politik berebut untuk bisa memperjuangkan kepentingannya dalam proses pembahasan UU tersebut.

Belum masuk ke tahap pembahasan, tarik menarik sudah terjadi. Misalnya, pada pemilihan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu.

 Saat itu, PDI Perjuangan dan Partai Golkar sama-sama berambisi mendapatkan kursi Ketua Pansus.

Alih-alih meraih kursi Ketua Pansus, kedua partai tersebut justru tak meraih kursi pimpinan Pansus.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Eddy lah yang terpilih sebagai Ketua Pansus, didampingi tiga wakilnya, Ahmad Riza Patria (Partai Gerindra), Yandri Susanto (Partai Amanat Nasional) dan Benny K Harman (Partai Demokrat).

 Lepas dari polemik perebutan kursi Ketua Pansus, sejumlah pasal dianggap krusial dalam pembahasan RUU Pemilu.

Pasal-pasal itu di antaranya ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pelaksanaan pemilu terbuka-tertutup, hingga jumlah daerah pemilihan.

Namun, sejumlah pihak menilai ada banyak pasal dalam draf RUU Pemilu yang dianggap bermasalah karena melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kerja Pansus tak mudah. Sebab, waktu yang diberikan hanya hingga Mei 2017. Tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden akan segera dimulai.  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com