JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Tanggapan Jokowi diberikan usai MK mengabulkan sebagian gugatan dari serikat pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Kami menghormati keputusan MK," ujar Jokowi saat ditanya wartawan di Kompleks Bank Indonesia, Senin (19/12/2916).
Meski demikian, Jokowi mengingatkan bahwa dalam membangun infrastruktur, terutama membangun pembangkit listrik, tak bisa dilaksanakan hanya kepada pemerintah, melainkan juga kepada swasta.
"Terutama dalam pembangunan pembangkit listrik, itu masih sangat diperlukan ada yang dibangun swasta," ujar Jokowi.
(Baca juga: Pasca-putusan MK, Program Prioritas Ketenagalistrikan Tetap Berjalan)
Jokowi pun mengingatkan bahwa meski pembangunan proyek listrik nantinya dilakukan oleh pihak swasta, namun pada operasionalnya akan tetap dikuasai oleh PT PLN.
"Yang penting semua dalam kendali negara, yaitu di PLN. Jadi ada berbagai aturan yang membuat negara harus tetap bertanggung jawab atas hajat hidup orang banyak," ujar dia.
Namun, MK sudah memutuskan hal itu. Pemerintah berkomitmen melaksanakan putusan tersebut.
Putusan MK membatalkan dua pasal dalam UU Ketenagalistrikan sesuai dengan gugatan serikat pekerja PT PLN. Yaitu Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1.
Melalui putusan itu, MK membuka kemungkinan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik dilaksanakan secara terpisah (unbunding).
Selain itu, MK membuka kemungkinan hilangnya prinsip penguasaan negara dalam penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat.
(Baca juga: Pasca-Putusan MK Soal UU Ketenagalistrikan, Swasta Diminta Tak Khawatir)