Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi KUHP Dinilai Belum Beri Perlindungan kepada Anak Terkait Prostitusi

Kompas.com - 15/12/2016, 16:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kini tengah disusun pemerintah dan DPR, dinilai belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang menjadi korban prostitusi.

Pasalnya, di dalam rancangan tersebut tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan secara rinci tentang anak-anak yang menjadi korban prostitusi dan siapa saja orang yang dapat dihukum bila terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Koordinator Legal Division End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purpose (ECPAT) Indonesia, Rio Hendra dalam diskusi di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Hadir dalam diskusi tersebut peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dan peneliti MaPPI FHUI, Adery Ardhan Saputro.

“Untuk tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak ternyata tidak diatur dalam Buku II RKUHP ini. Tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan secara rinci,” kata Rio.

Rio mempertanyakan alasan pemerintah dan DPR yang tidak membahas secara detail tentang definisi prostitusi anak.

Padahal, pemerintah Indonesia sebelumnya telah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.

“Salah satu kewajiban pemerintah adalah mengharmonisasi UU yang ada dengan Protokol ini untuk menjamin anak-anak tidak menjadi korban dari jenis kejahatan tersebut,” ujarnya.

Dalam pembahasan Bab XIV pada Buku II R KUHP ketika rapat panitia kerja di Komisi III pada 14 Desember 2016, ia mengatakan, pembahasan menonjol justru hanya terlihat pada persetubuhan dan pencabulan anak. Tidak terlihat pada ketentuan tentang prostitusi anak.

“Pada Bab XIV, ada dua pasal yang bisa dikatakan belum menjangkau definisikan tindak pidana prostitusi anak, yaitu Pasal 486 dan Pasal 496. Dua pasal tersebut bukan mengkriminalisasi pelaku karena membeli layanan seks pada anak, tapi lebih kepada persetubuhannya dan pencabulanya,” tegas Rio.

“Dan ini belum menjangkau tindak pidana perbuatan eksploitasi seksual anak yang lebih terorganisir,” lanjutnya.

Dengan maraknya kasus perdagangan anak di bawah umur yang terungkap beberapa waktu terakhir, menurut dia, para pembeli layanan anak atau “predator anak” layak dijerat dengan sanksi yang lebih tegas.

“Sebab, mereka lah (pembeli) predator sesungguhnya,” tandasnya.

Kompas TV Hukuman Kebiri Tak Akan Berikan Efek Jera?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com