Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Yakin Dua Hakim di PN Jakarta Pusat Terlibat Suap

Kompas.com - 08/12/2016, 08:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki keyakinan bahwa dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, terlibat dalam perkara suap yang juga melibatkan panitera pengganti, Muhammad Santoso.

Dalam kasus ini, Santoso diduga bertindak sebagai perantara suap bagi kedua hakim.

Dalam sidang tuntutan bagi terdakwa pemberi suap, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, Jaksa KPK menyebut adanya kesepahaman antara Santoso dan kedua hakim. Hal tersebut diketahui dari komunikasi antara hakim dan Santoso.

"Kesepahaman yang demikian dikenal sebagai penyertaan secara diam-diam," ujar Jaksa Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Menurut Jaksa, meski Hakim Partahi dan Casmaya tidak menyampaikan perintah secara jelas kepada Santoso untuk merealisasikan penerimaan uang dari Raoul, Santoso dapat memahami bahwa kedua hakim yang merupakan mitra kerjanya menghendaki adanya penerimaan uang.

Hal itu terlihat dari kata-kata Hakim Casmaya yang menanyakan kepada Santoso "Bagaimana itu Raoul?".

Terlebih lagi, sebelum kata-kata itu dikatakan, telah terjadi pembicaraan soal perkara yang ditangani dan uang yang dijanjikan.

"Dalam pidana korupsi yang luar biasa, di mana pelakunya orang yang berpendidikan tinggi, maka setiap pelaku ingin menyamarkan maksud dan kehendak atas kejahatan yang dilakukan," kata Jaksa.

Raoul didakwa menyuap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya sebesar 25.000 dollar Singapura. Selain itu, menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

Menurut Jaksa, uang sebesar 28.000 dollar Singapura tersebut diberikan supaya Partahi selaku Ketua Majelis Hakim dan Casmaya selaku anggota Majelis Hakim, memenangkan pihak tergugat yang diwakili Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Pada 29 Oktober 2015, PN Jakarta Pusat menerima pendaftaran perkara perdata berupa gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat.

Raoul merupakan pengacara yang mewakili PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan dua pihak tergugat lainnya.

Setelah beberapa kali persidangan, Raoul menghubungi Santoso selaku panitera, dan menyampaikan keinginan untuk memenangkan perkara tersebut. Raoul berharap agar hakim menolak gugatan PT MMS.

Santoso kemudian menyarankan agar Raoul menemui langsung hakim yang mengadili perkara yang sedang ia tangani. Selain itu, Santoso juga meminta agar Raoul menyiapkan uang untuk hakim.

Untuk mengantarkan uang, Raoul meminta stafnya, Ahmad Yani, untuk berkomunikasi dengan Santoso. Saat terjadi penyerahan uang, Santoso dam Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.

Kompas TV KPK Tangkap Panitera PN Jakarta Pusat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com